Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Nov 2022 18:12 WIB

Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Diadili

i

Medina Zein saat menjalni sidang secara virtual karena menjual tas palsu. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Medina Zein didakwa menjual sembilan tas merek Hermes kepada Uci Flowdea. Selebgram itu mengklaim bahwa tas itu asli bermerek Hermes hingga akhirnya Uci tertarik membeli. Namun, tas bermerek itu ternyata palsu. Pengacara Medina, Soetomo membantah kliennya telah menipu Uci.

Soetomo mengatakan, Medina dan Uci sudah kerap bertransaksi jual beli tas. Medina juga beberapa kali membeli tas kepada Uci. Namun, baru sembilan tas itu yang bermasalah. Menurut dia, Medina bersedia mengembalikan uangnya asalkan Uci mengembalikan tasnya.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Ada perjanjian apabila ditemukan tidak asli masing-masing punya kewajiban. Medina kembalikan uang dan Uci kembalikan tas. Tapi, tas belum dikembalikan kepada Medina," ujar Soetomo.

Jaksa Ugik Ramantyo dalam dakwaannya menjelaskan, Medina menawarkan tas Hermes palsu berbagai tipe itu pada 28 Juli 2021 kepada Uci melalui WhatsApp (WA). Uci yang ketika itu sedang berada di rumahnya di Graha Family itu tertarik membelinya karena tas itu diklaim bermerek Hermes asli. 

Uci lantas membayar sembilas tas itu senilai Rp 1,2 miliar dengan ditransfer ke rekening Medina. Tidak lama setelah itu, Medina mengirim tas pesanan tersebut. Namun, tas berbagai tipe itu ternyata palsu.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

"Setelah diperiksa dan ditunjukkan kepada pihak Hermes International tas tersebut adalah produk palsu," kata Ugik dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Uci yang mengetahui tas itu palsu lantas membatalkan pembelian. Dia meminta uang yang ditransfernya agar dikembalikan.

"Tetapi, tersangka tidak pernah mengembalikan uang saksi Uci Flowdea, sehingga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar," ungkapnya.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Medina didakwa dengan dua pasal. Pertama, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Medina yang ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur karena perkara lain langsung menyatakan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. nbd

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU