Jualan Sepi, Pedagang Kebab Beralih Jual Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Mar 2021 20:18 WIB

Jualan Sepi, Pedagang Kebab Beralih Jual Narkoba

i

Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto (kiri) dan tersangka Fikri (tengah) saat rilis di kantor BNNK Gresik.

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kasus peredaran narkoba di Gresik terbilang masih lumayan tinggi. Baru-baru ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik mengamankan seorang pengedar narkoba untuk kalangan pelajar.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Dalam kasus tersebut, satu orang diamankan. Pelaku yakni Fikri Ahmad Ramadhan (22) warga Kecamatan Menganti, Gresik. Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 50 ribu pil koplodan sabu seberat 5,18 gram.

Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto menuturkan dari pengakuan tersangka, ia nekad mengedarkan barang haram karena pekerjaannya sepi akibat terdampak pandemi covid-19. selain itu, juga untuk memenuhi kebutuhan membayar sekolah kedua adiknya.

Penangkapan tersangka Fikri Ahmad Ramadhan berawal dari informasi masyarakat. Pelaku diamankan di sebuah rumah kos di Driyorejo, Gresik.

“Tersangka kami amankan di tempat kosnya. Sebelum ditangkap anggota kami terlebih dulu sudah melakukan penyelidikan selama satu bulan mengamati gerak-gerik tersangka,” tuturnya, Jumat (12/03/2021).

Masih menurut Supriyanto, dari pengakuan tersangka sewaktu menjalani pemeriksaan. Sebagian besar pembelinya dari kalangan pelajar serta orang tua. Setiap dari transaksi jual beli 20 gram sabu. Tersangka ini mendapat upah Rp 1 hingga Rp 2 juta.

“Tersangka Fikri Ahmad Ramadhan mendapatkan pil koplo dan sabu ini berasal dari rekannya yang berinisial ANS seorang bandar yang kini telah menjadi DPO,” paparnya.

Sedangkan modus yang dilakukan oleh tersangka, mengirim paket narkoba ini dengan sistem ranjau. Dimana, penjual dan pembeli terlebih dulu janjian lalu diletakkan ditempat yang telah disetujui.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

“Kalau ditotal 50 ribu pil koplo ini harganya bisa mencapai Rp 35 sampai Rp 50 juta,” ujar Supriyanto.

Dalam press release di kantor BNNK Gresik, tersangka Fikri alias Far mengaku sudah tiga bulan menjadi kurir barang haram ini.

"Pil koplo pembelinya adalah remaja atau pelajar. Kalau sabu pembelinya kalangan orang tua, pemuda. Setiap 20 gram sabu yang terjual, tersangka diberi upah Rp 1 juta," terangnya.

Dia mendapatkan pil koplo dari wilayah Petemon, Kota Surabaya. Modusnya mengirim narkoba dengan sistem ranjau, janjian dengan pembeli dan diletakkan di sebuah tempat yang telah disepakati. Pil koplo sebanyak 50 ribu butir habis dalam kurun waktu satu sampai dua minggu.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

"50 ribu pil koplo ini harganya kurang lebih Rp 35 sampai 50 juta," terangnya.

Dari hasil penjualan pil koplo, tersangka hanya diberi upah berupa sabu saja. Sabu tersebut dikonsumsi Fikri hampir setiap hari.

"Tersangka ini dulunya adalah penjual kebab, kemudian sepi terdampak pandemi," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ijerat pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU