Judi Online, tak Diblokir Kominfo, Warganet Protes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Agu 2022 21:22 WIB

Judi Online, tak Diblokir Kominfo, Warganet Protes

i

Sandya Widyawiryawan begitu semangatnya berdiri di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin siang (1/8/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sejumlah warganet membanjiri jagat maya, Senin (1/7) usai pemerintah sempat memblokir layanan rekening virtual, Paypal yang kemudian dibuka kembali selama lima hari. Sementara judi online yang menjadi sorotan malah tidak diblokir lewat aturan PSE Kominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelumnya mendapat kecaman warganet karena lewat aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejumlah situs dan game yang biasa diakses seperti Dota, Yahoo, dan PayPal diblokir.

Baca Juga: Selebgram Suvia Gassanie Bongkar Borok Suami: Sering Selingkuh dan Berzina dengan Banyak Wanita

Kemenkominfo menerapkan peraturan soal PSE dengan payung hukum Permenkominfo No 5 tahun 2020 tentang PSE lingkup privat. Ada enam kategori menurut Kominfo yang termasuk PSE dan wajib mendaftar hingga Rabu (20/7) lalu.

Namun hingga tenggat tersebut, beberapa PSE besar semisal Yahoo, LinkedIn, Dota, Counter Strike dll belum juga mendaftar. Kominfo lalu memberi waktu lagi hingga lima hari kerja kepada PSE yang belum mendaftar.

Walhasil pemerintah memblokir sejumlah aplikasi dengan traffic tinggi itu pada Sabtu (30/7) dini hari. Namun pemblokiran itu menuai protes hingga trending di jagat maya, seperti akun @tehtarik_mantap.

"Yang berbau judi online dan pornografi tidak disentuh sama sekali. Saya tidak mengerti cara berpikir kominfo. Mereka hanya berpikir yang menguntungkan tanpa peduli dengan masa depan generasi muda," ujarnya, Minggu (31/7) malam.

Baca Juga: Heboh, Pecalang ‘Ciduk’ Ratna Sarumpaet Keluar Pakai Mobil di Hari Raya Nyepi, Ngaku Cari ATM

Ada juga warganet yang merespons komentar Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan yang mengklaim tak ada aplikasi judi yang terdaftar Kominfo.

"Katanya bukan main judi tapi main kartu," ujar @aylaffyu_.

Ada warganet menilai Kemenkominfo lewat aturan PSE itu lebih melegalkan judi online ketimbang warganet bekerja paruh waktu dengan orang luar negeri, lewat sejumlah aplikasi.

Baca Juga: Guru Olahraga di Subang yang Selingkuh dengan Siswi Kelas 12, Ternyata Sering Diberi Uang Bulanan

"Lebih legal judi drpd freelance sama org luar," tutur @andfathan.

Di samping itu, kritik pedas juga dilontarkan oleh publik figur Deddy Corbuzier lewat akun Instagramnya. Ia juga mempertanyakan mengapa hingga saat ini banyak beredar penyedia judi online.

Deddy juga mengundang Menteri Kominfo, Johhny G Plate untuk duduk bersama membahas regulasi PSE Kominfo ini di siniar YouTube milik mantan pesulap itu. n jk, erc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU