Juliari Batubara Ditakuti di Kemensos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 22 Agu 2021 20:55 WIB

Juliari Batubara Ditakuti di Kemensos

i

Ilustrasi karikatur

Pernyataan Adi Wahyono, Mantan Kabiro dan Bansos Covid-19 di Kemensos



Mensos Ketiga Sebelum Risma, yang Dihukum karena Korupsi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Adi Wahyono, salah satu pejabat di Kemensos, telah beberkan kelakuan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, saat berkuasa, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Juliari, disebut ditakuti semua pejabat di Kemensos.

Maklum, Juliari Batubara dikenal sebagai politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dia juga sempat menjabat sebagai anggota DPR dalam dua periode masa jabatan untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah I.

Baca Juga: 2 Crazy Rich Jakarta dan Surabaya, Ditahan Kejagung

Saat terkena kasus, Juliari menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum pada periode 2019-2024.
Dia resmi dilantik sebagai Menteri Sosial ke-30 oleh Presiden Jokowi Rabu, (23/10/2019).
Sampai jadi Mensos, Juliari sudah lulus Riverside City College dan Chapman University di Amerika Serikat.

Dalam kasus bansos, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Juliari terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020.

Dalam kasus ini, Jaksa juga menuntut pidana pengganti sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Juliari mengganti uang kerugian negara Rp 14.597.450.000. Menetapkan uang pengganti Rp 14,597 miliar. Jika tidak mencukupi Juliari, dipidana selama 2 tahun. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.

Tapi dalam pledoinya, eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara berharap majelis hakim memvonisnya bebas dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Permintaan bebas itu disampaikan Juliari saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).

"Dalam benak saya, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan tiada akhir bagi keluarga saya yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka yang tidak mengerti," ujar Juliari dalam persidangan.

Kasus Mensos Bachtiar dan Idrus
Juliari adalah Mensos Ketiga Sebelum Tri Rismaharini, yang Dihukum karena Korupsi. Sebelumnya ada mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. Dia dikenai hukuman satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp 50 juta. Bachtiar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar.

Setelah itu, Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham divonis hukuman dua tahun penjara karena terlibat kasus korupsi terkait proyek PLTU Riau-1.

Kini, Idrus Marham telah dibebaskan. Ia dibebaskan pada 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang

Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Takut Tolak Permintaan Juliari
Terdakwa Adi Wahyono, mengaku saat menjadi bawahan Juliari, dia takut menolak permintaan Juliari Batubara untuk mengumpulkan fee sebesar Rp 10.000 pada perusahaan penyedia.

Adi mengatakan hal itu saat nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (30/8/2021). "Ada ketakutan saat menerima perintah dari Menteri sehingga melaporkan adanya perintah ke atasan saya yaitu Sekjen dan Dirjenjamsos dengan harapan agar pejabat eselon 1 dapat melakukan pencegahan," tutur Adi dikutip dari Antara, Minggu (22/8/2021).

Namun ketika Adi melaporkan permintaan Juliari tersebut, ternyata tidak ada tindakan dari dua atasannya tersebut.

"Mereka cenderung membiarkan dan justru takut pada Menteri. Kalau mereka takut apalagi saya," ungkapnya di depan pada majelis hakim.

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

Adi menceritakan bahwa dirinya pernah merasa sakit hati oleh Juliari. Sebab Juliari pernah mengevaluasinya dengan penuh kemarahan. "Saat itu saya sangat marah dan jengkel, merasa terhina," ucap Adi.

Dalam perkara ini jaksa menuntut Adi Wahyono dengan pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Adi bersama Matheus Joko menjadi kepanjangan tangan dari Juliari dalam mengumpulkan fee Rp 10.000 pada paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Adapun jaksa menilai ketiganya menerima suap senilai Rp 32,48 miliar.

Permintaan Maaf Juliari
Permintaan maaf yang disampaikan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat membacakan pledoi atas kasus korupsi Bansos Covid-19 dinilai tidak tepat.
Sebagaimana diketahui, Juliari Batubara meminta maaf kepada Presiden Jokowi hingga petinggi partai politik.

Juliari pun mendapatkan singgungan. Ia semestinya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia bukan kepada Presiden Jokowi dan ketua partai yang dimaksud.
Hal itu disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menanggapi pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Juliari dalam persidangan, Senin (9/8/2021).

"Bagi ICW, pihak yang tepat untuk dimintai maaf oleh Juliari adalah seluruh masyarakat Indonesia, bukan Presiden Joko Widodo atau ketua umum partai politik," sebut Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Sebab, lanjut Kurnia, pihak yang paling terdampak dari praktik korupsi bantuan sosial adalah masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa penderitaan yang dialami Juliari tidak sebanding dengan korban korupsi bansos.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

"Mulai dari mendapatkan kualitas bansos buruk, kuantitas bansos kurang, bahkan ada pula kalangan masyarakat yang sama sekali tidak mendapatkannya di tengah situasi pandemi Covid-19," ungkap Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia meminta agar majelis hakim mengabaikan pleidoi Juliari dan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada politikus PDI-P itu. "ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan pleidoi yang disampaikan oleh Juliari serta tuntutan penuntut umum dan menjatuhkan vonis seumur hidup penjara pada mantan Mensos tersebut," tutur dia.

Kurnia menyebut vonis seumur hidup harus diberikan agar menjadi efek jera dan tidak ada lagi pejabat yang menggunakan momentum pandemi untuk mencari keuntungan.

Juliari Salah Gunakan Wewenang
"Vonis seumur hidup ini menjadi penting. Selain karena praktik kejahatannya, juga berkaitan dengan pemberian efek jera agar ke depan tidak ada lagi pejabat yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan," imbuhnya.

Kini pemerhati hukum, mengkaji pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang sempat menyatakan akan menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan pasal hukuman mati, tetapi pada akhirnya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) jauh lebih ringan.

Menurut jaksa, politikus PDIP itu menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos.

Juliari menyalahgunakan wewenang sebagai menteri, untuk meminta “jatah” supaya memuluskan perusahaan rekanan terlibat program bansos penanganan pandemi COVID-19 pada 2020.

Juliari terbukti memerintahkan anak buahnya di Kemensos, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, mengutip fee senilai Rp10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos COVID-19.

Seluruh uang itu kemudian disetor ke Juliari. “Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. n jk/erc/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU