Jumlah Pendaftar di SMK Swasta di Surabaya Menurun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Sep 2021 19:26 WIB

Jumlah Pendaftar di SMK Swasta di Surabaya Menurun

i

Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI-P  Baktiono.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tak dapat dipungkiri, pandemi covid-19 yang telah melanda indonesia lebih dari 1,5 tahun memberikan dampak hampir di semua sektor. Di sektor pendidikan sendiri, pandemi covid-19 menyebabkan penurunan jumlah pendaftar di SMK swasta di Surabaya tahun ajaran baru 2021/2022.

Sekretaris SMK Swasta se-Surabaya Yosi mengatakan untuk tahun ajaran baru 2021/2022, jumlah siswa yang masuk ke SMKS  Surabaya bervariasi yakni ada SMK yang naik jumlah siswanya, tapi juga ada yang tetap. 

"Secara umum penurunan sekitar 10-20 persen, dan penurunan tersebut bisa jadi bervariasi permasalahannya. Selain faktor biaya,  bisa jadi mutu sekolah jadi penyebab penurunan tersebut," ujarnya, Jum’at (3/9).

Baca Juga: Imigrasi I Surabaya Berhasil Terbitkan Hampir 10 Ribu Paspor

Yosi mengakui,  dampak pandemi COVID-19 ini memang luar biasa, terutama untuk pembiayaan sekolah. Keluhan SMK-SMK itu, lanjut dia,  rata-rata tentang bantuan dari pemerintah daerah, terutama bagi SMK Swasta.

"Ada beberapa sekolah yang menurunkan biaya sekolah, tapi masih juga kesulitan menggaet siswa baru," katanya.

Saat ditanya apakah ada sekolah yang kekurangan siswa dan terancam gulung tikar, Yosi mengatakan, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dapodik Kemendikbud) di Surabaya ada 95 SMKS dan tidak ada yang gulung tikar.

"Hanya saja dari jumlah tersebut  yang kekurangan siswa karena total siswa kelas X-XII yang kurang dari 60 siswa sekitar 10 SMK," katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI-P  Baktiono juga mendorong Pemkot Surabaya bisa mengatasi masalah ini  dengan memberikan beasiswa bagi siswa SMK/SMA.

Baktiono menilai  menurunnya jumlah siswa SMKS di Surabaya, dimana dampak siswa usia sekolah kalau mereka tidak lagi mendapat pendidikan wajib belajar 12 tahun, akan sangat merugikan keluarga dan dan warga masyarakat itu sendiri. 

"Melihat kondisi ini, saya sangat prihatin. Harus segera ada intervensi dari Pemkot Surabaya," ujarnya.

Ia mengingatkan kalau di Kota Surabaya sudah ada Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Wajib Belajar 12 tahun, sehingga kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh Pemkot Surabaya untuk memberi beasiswa kepada siswa SMK/SMA, meski kewenangannya ada di Pemprov Jatim.

Baktiono menjelaskan,  di Surabaya ada 95 SMK Swasta dimana tahun ini ada pengurangan jumlah siswa baru sebanyak 1.855 siswa. Sementara untuk SMK Negeri jumlah siswa yang daftar hanya 545 siswa. 

Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU