Kabar Baik bagi Korban Investasi Bodong, Kerugiannya Bisa Dituntut Lewat Restitusi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Mar 2022 20:00 WIB

Kabar Baik bagi Korban Investasi Bodong, Kerugiannya Bisa Dituntut Lewat Restitusi

i

Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan satu aset tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz di Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kam

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong, binary option Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi oleh pelaku.

Tidak hanya itu, LPSK menyebut aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum bisa digunakan untuk membayar ganti rugi korban.

Baca Juga: PT Protelindo Bangun Tower Seluler tanpa Mengantongi Ijin

"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi dalam keterangan pers tertulis, Minggu, (13/3/2022).

Achmadi meminta korban segera melapor ke polisi agar mendapat status hukum. Setelah itu, korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa fasilitas restitusi.

"Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung," jelas Achmadi.

 

Berdasarkan UU

Achmadi menerangkan berdasarkan ketentuan pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban terdapat ketentuan korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. LPSK memiliki kewenangan salah satunya melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi sesuai Pasal 12A ayat 1 huruf j.

"Namun, kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan. Dengan begitu, keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," katanya.

Baca Juga: Putra Makan Rp 300 M, Umboh Cs Rp 150 M, Kemana yang Rp 1,350 T

Bareskrim Polri mengungkap total kerugian yang dialami korban aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz mencapai Rp 25 miliar. Jumlah kerugian berdasarkan keterangan 14 korban yang sudah dimintai keterangan oleh polisi.

"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Rabu, (9/3/2022).

Gatot menyampaikan Bareskrim Polri telah resmi menyita sejumlah aset milik Indra Kenz. Di antaranya mobil Tesla, ponsel, akun YouTube milik pemuda yang dijuluki crazy rich Medan.

"Sampai saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan. Yang pertama bukti transfer, kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan YouTube dari Saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone," jelas Gatot.

 

Baca Juga: Viral Blast, Money Game Rekayasa Kami Berempat

Wanti-Wanti Bareskrim

Bareskrim Polri mewanti-wanti pihak yang menerima uang hasil kejahatan dari tersangka kasus judi online bermodus binary option, Binomo, dengan afiliator Indra Kenz. Polisi menegaskan akan mengejar aliran dana diduga merupakan pencucian uang Indra Kenz.

"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang, ya kita kejar. Keluarganya punya uang, kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," kata dia. md,jk5

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU