Kabur dari Tes Covid-19 di Suramadu, 477 KTP Disita Satpol PP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Jun 2021 10:01 WIB

Kabur dari Tes Covid-19 di Suramadu, 477 KTP Disita Satpol PP

i

Polisi memeriksa kelengkapan surat bebas Covid-19 pengendara di area pos penyekatan Jembatan Suramadu. SP/Patrik Cahyo

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sedikitnya 477 Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pengendara nakal yang nekat kabur dari tes kesehatan di Posko Kesehatan Jembatan Suramadu, sisi Surabaya telah diamankan  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.

Jumlah tersebut dihimpun petugas kurun waktu delapan hari. Dimulai sejak hari kedua berlangsungnya proses tes kesehatan di Jembatan Suramadu, yakni Minggu (6/6/2021), hingga Minggu (13/6/2021).

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto  menjelaskan dari ratusan jumlah KTP, 65 KTP diantaranya milik warga Surabaya. Sedangkan 412 KTP lainnya, milik warga luar Kota Surabaya.Saat ini 477 KTP diamankan di Kantor Satpol PP Kota Surabaya

"Hingga hari kedelapan yang tercatat kabur dengan meninggalkan KTP yang dibawa petugas, sebanyak 477 buah," ujar Kepala Satuan Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Pemkot Surabaya itu, kemarin.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, semua KTP yang disita pihaknya, akan dilakukan pemblokiran database sementara di bagian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Artinya, si pemilik KTP tidak akan bisa membuat KTP baru atau pengganti, meskipun melalui tahapan secara konvensional dengan mengklaim bahwa KTP tersebut hilang melalui laporan kepolisian.

"Kalau KTP Surabaya, akan kami pemblokiran, Dispenduk, ketika mereka hendak memperpanjang KTP dengan alasan kehilangan di kepolisian itu tidak bisa," katanya pada TribunJatim.com

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

Dan siasat sanksi semacam itu tak hanya diberlakukan di Dispendukcapil Kota Surabaya, namun juga akan diterapkan di semua kabupaten yang menjadi domisili asli si pemilik KTP tersebut.

Caranya, lanjut Eddy, pihak Satpol PP Kota Surabaya akan berkoordinasi secara resmi melalui surat dinas dengan semua Dispendukcapil kabupaten lainnya, dalam menerapkan siasat sanksi tersebut.

"Termasuk KTP-nya yang di luar kota, seperti Bangkalan atau Sampang atau kota lainnya, nanti akan komunikasi dengan Dispenduk Surabaya untuk membuat surat kepada di Dispenduk kabupaten kota ditempat dia tinggal, untuk dia tidak bisa dilayani untuk memperpanjang KTP," ujarnya.

Lantas, bagaimana tata cara mengambil KTP tersebut secara resmi dan legal?

Baca Juga: Gibran dan Bobby Nasution Dijadwal Hadir di Otoda 2024, Pemkot Surabaya Perketat Keamanan

Eddy menerangkan, satu-satunya cara adalah si pemilik KTP mendatangi Kantor Satpol PP Kota Surabaya.

Namun, jangan dikira, hanya asal ambil. Si pemilik KTP, tetap akan dilakukan tes kesehatan; rapid test antigen di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang bekerja sama dengan Satpol PP Kota Surabaya.

"Jadi mereka yang merasa punya KTP, bisa mengambil di Satpol PP, tapi dengan catatan akan kita lakukan swab di puskesmas," pungkasnya.sb1/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU