Proyek Pengurugan Lapangan Disoal Tomas

Kades Bakungtemenggungan Bantah Tidak Sesuai Regulasi

Tokoh masyarakat mendatangi kantor desa Bakungtemenggungan

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Proyek pengurugan tanah lapangan yang berlokasi di Dusun Ciro Wetan Desa Bakungtemenggungan  Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo  disoal tokoh masyarakat (Tomas). Pasalnya, tomas menilai keputusan yang diambil pemerintah desa (Pemdes) atas proyek bakal kantor desa tersebut dianggap sepihak. Lantaran adanya sebagian tomas yang tidak diikut sertakan pada pelaksanaan musyawarah desa (Musdes). 

Salah satu tomas desa setempat, Didik Susanto,  menceritakan, bahwa riwayat tanah lapangan tersebut sebagian merupakan tanah cuilan dari warga gogol dan sebagian merupakan tanah kas desa (TKD). Menurutnya, pihak pemdes tidak bisa serta merta dalam mengambil keputusan. Sebelum proyek kantor desa itu dimulai hendaknya pihak pemdes mengundang para tomas di acara  musyawarah desa (Musdes). 

“Kami ini tokoh masyarakat. Kapan kami diajak musyawarah. Kok ujug ujug ada pengurugan lapangan," tanya   Didik Susanto, kepada Sekretaris Desa Bakungtemenggungan Suntoro, saat mendatangi kantor desa setempat bersama 3 tokoh masyarakat lainya, Senin (20/11/2023) 

Lebih lanjut Didik mengatakan bahwa, sampai saat ini pihak Pemdes Bakungtemenggungan belum melakukan komunikasi pada para ahli waris dari warga gogol. Ia menduga pekerjaan urugan tanah lapangan itu belum mengantongi regulasi yang jelas.

“Saya tidak melarang adanya  pengurugan di lapangan itu. Saya ke sini (kantor desa, Red)  cuma minta diperlihatkan dokumen regulasinya. Dan apabila regulasi itu kurang  benar kita bisa sama - sama cari solusinya,”  katanya. 

Sementara itu, Supiono, salah satu tomas yang sekaligus mengaku sebagai ahli waris dari warga gogol, menyayangkan adanya proyek pengurugan tanah lapangan tersebut. Menurutnya, sebelum pengurugan dilakukan, pihak pemdes harusnya terlebih dahulu menyiapkan tanah pengganti sebagai ganti dari lapangan olahraga tersebut. 

" Saya juga termasuk ahli waris gogol. Harusnya ada tanah sebagai ganti lapangan yang di urug itu," kata Supiono. 

Terkait hal ini, Kepala Desa Bakungtemenggungan, Abu Dawud menjelaskan  bahwa sebelum proyek pengurugan dilaksanakan pihaknya sudah terlebih dahulu melaksanakan musyawarah desa (Musdes) bersama para tomas dan para pemuda. Para tomas dan para pemuda menyetujui  jika tanah lapangan tersebut jadikan kantor desa. 

" Sudah kami lakukan Musdes. Dan hasilnya para tokoh masyarakat dan pemuda menyetujui kalau tanah lapangan itu, diperuntukan untuk kantor desa," tegasnya.

Ia juga mengaku bahwa, regulasi proyek pengurugan tanah lapangan di desanya sudah dilalui sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. 

" Semua ada aturan dan prosedurnya. Tidak ada yang tidak kami lalui, semuanya sudah jelas dan sesuai aturan," akunya.

Terpisah, Sekretaris Desa (Sekdes) Bakungtemenggungan, Suntoro mengaku bahwa proyek urugan tanah lapangan di desanya sudah dilakukan sesuai aturan, bahkan peraturan desa (Perdes) tentang pengelolaan aset milik desa juga sudah disahkan oleh badan permusyawaratan desa (BPD).

" Perdesnya sudah ada, terus kita harus bagimana. Kan semua sudah tertuang pada perdes," katanya. jum