Kades Bulangan Ditangkap, Diduga Pakai Dana Desa untuk Main Trading Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Sep 2022 16:05 WIB

Kades Bulangan Ditangkap, Diduga Pakai Dana Desa untuk Main Trading Online

i

Tersangka Kades Bulangan Mudlohan duduk dengan tangan diborgol saat konferensi pers digelar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Jumat (2/8/2022). SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kepala Desa Bulangan Kecamatan Dukun, Mudlohan diringkus penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gresik karena diduga menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Menurut Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kades Mudlohan ditangkap dengan dugaan melakukan tindakan korupsi pada dana desa (DD) yang dipimpinnya tahun anggaran 2021 sebesar Rp632 juta.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Kronologi penangkapan Modlohan diungkapkan AKBP Aziz, pada 25 April 2022 pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bulangan ada pekerjaan jembatan tapi tidak dikerjakan. 

Atas informasi tersebut unit tipikor segera melakukan penyelidikan bekerjasama dengan pihak inspektorat selaku auditor dan dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan fisik. Dari hasil audit inspektorat diketahui bahwa Mudlohan selku Kepala Desa Bulangan diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp 632.897.000. 

Rincian dana yang ditilap berasal dari anggaran penyertaan modal ke BUMDes sebesar Rp400 juta, PADes hasil penyewaan tanah kas desa sebesar Rp120 juta, dan dari selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gresik sebesar Rp 112 juta.

Baca Juga: Hendak Balapan Liar, Puluhan Remaja dan 50 Motor Diamankan Polisi Gresik

"Akibat perbuatan tersangka tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara atau daerah dalam hal ini APBDes Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik sebesar Rp632.897.000," ungkap AKBP Mochamad Nur Azis. 

Ditambahkan, penyidik tipikor telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak enam orang. Kemudian melakukan penyitaan barang bukti. Antara lain berupa satu buku rekening atas nama Pemerintah Desa Bulangan TA 2021, 38 lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada Kepala Desa Bulangan, 10 bendel SPJ laporan kegiatan yang bersumber dari Dana APBDes TA 2021 Desa Bulangan, satu  bendel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021 Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Gresik.

Baca Juga: Polres Gresik Salurkan Bantuan Ratusan Selimut bagi Korban Banjir Jawa Tengah

Dalam pengakuannya kepada penyidik, dana-dana yang telah diselewengkan tersebut telah digunakan Kades Mudlohan untuk bermain trading online di Pasar Forex. 

Akibat dari perbuatan tersebut tersangka dijerat sesuai pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. grs

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU