Kades di Sidoarjo 'Makan' APB Desa Rp 1,9 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Okt 2021 20:07 WIB

Kades di Sidoarjo 'Makan' APB Desa Rp 1,9 M

i

Tersanga IN (baju tahanan) dipamerkan depan wartawan, Jumat (1/10/2021) di Polresta Sidoarjo. SP/Sugeng

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo -Mantan Kepala Desa Ngaban, Tanggulangin, Sidoarjo, IN, 53 tahun, tersandung kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), senilai Rp. 174.638.235. Penyalahgunaan tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Jumat (1/10/2021) menyampaikan, bahwa tindak pidana korupsi tersebut terungkap setelah dilakukannya audit perhitungan kerugian keuangan negara. Kasus ini bermula saat tahun 2017, Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total Rp 1.978.821.121, dipergunakan untuk mendanai dua bidang, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

Dalam penggunaan anggaran untuk kedua bidang tersebut, tersangka IN tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa). Sehingga pada penggunaan anggarannya tidak dilengkapi dengan  SPJ (Surat Pertanggung Jawaban). Dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ tersebut  adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Serta bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelolah sampah.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Setelah dilakukan audit melibatkan tim audit dari ITS dan Pemkab Sidoarjo, didapati kerugian Negara akibat perbuatan tersangka adalah senilai Rp. 174.638.235. “Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Dari hasil pemeriksaan polisi, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi IN. Berupa 45 kwitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotocopy legalisir cek tunai.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IN dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun,” lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. sg

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU