Kadin Minta Mal Dibuka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 25 Jul 2021 21:26 WIB

Kadin Minta Mal Dibuka

i

Suasana pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza Surabaya tampak terlihat sepi dari pengunjung, Kamis (1/7/2021).

Meski PPKM Level 4 Hingga Tanggal 2 Agustus Mendatang

 

Baca Juga: Perbedaan Jokowi dan Muhaimin, Peringati Hari Kartini

7 Kabupaten di Jatim Turun Level 3, Surabaya Masih Level 4

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Publik terkejut mendengar Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang. ”Hancurrr, ajurrr,” kata pengusaha papan atas di Surabaya, Minggu (25/7/2021) semalam.

Presiden mengatakan, PPKM level 4 ini akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali. "Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan ppkm level 4 dari 26 juli sampai 2 agustus," kata Jokowi dalam paparan media secara online, Minggu (25/7/2021).

 

Ancaman Varian Delta

Dalam keterangannya, Jokowi mengklaim laju pertambahan kasus Covid-19, bed occupancy rate, maupun angka kepositifan menunjukkan tren menurun di Jawa. Tetapi tetap harus waspada karena varian delta yang sangat menular.

”Dengan memperhatikan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial masyarakat, saya memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus. Namun kita lakukan penyesuaian secara bertahap,” kata Presiden Jokowi, Minggu (25/7/2021).

Jokowi menjelaskan, pasar sembako boleh buka seperti biasa non sembako boleh buka maksimal 50% dengan prokes yang ketat sampai pukul 15.00 diatur lebih lanjut oleh pemda

Usaha-usaha lain boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00. Restoran boleh buka sampai pukul 20.00, waktu makan maksimal di tempat 20 menit.

Sedangkan, usai Presiden Jokowi memberikan keterangan perpanjangan PPKM, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan angkat bicara terkait aturan teknis agar pemerintah daerah mengikuti arahan dari Presiden.

Salah satunya pelonggaran warung makan yang diperbolehkan makan ditempat. Namun Luhut memberi catatan makan ditempat bagi warung makan dan sejenisnya di ruang terbuka. Dengan catatan pengunjung dilarang banyak bicara dan dikasih waktu makan selama 20 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

"Waktu maksimum makan setiap pengunjung 20 menit dan kami sarankan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi, jangan banyak berkomunikasi," tambahnya.

Baca Juga: Jokowi Uber China Rampungkan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Selain itu, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari juga diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai pukul 15.00 WIB di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

 

7 Kabupaten Jatim Level 3

Sedangkan, Luhut juga mengumumkan penurunan PPKM Level 4 menjadi level 3. Dari PPKM Level 3, ada 33 daerah kabupaten di pulau Jawa yang ditetapkan. Hanya saja, dari 33 Kabupaten yang masuk di level 3, hanya ada 7 Kabupaten di Jawa Timur yang turun level dari level 4 ke level 3.

Diantaranya, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Probolinggo. Sementara, untuk Kabupaten Malang, masuk dalam assesmen WHO level 3. Sedangkan, untuk kota Surabaya, masih akan menerapkan PPKM level 4.

Dikeluarkannya PPKM Level 3 di Kabupaten Kediri langsung direspon oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, dengan Surat Edaran PPKM Level 3. Dalam SE Bupati Kediri itu juga dijelaskan, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dan berdasar KUHP Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

SE Bupati Kediri bernomor 188.45/2214/418.74/2021 itu disikapi serius Satgas COVID-19 Kabupaten Kediri. Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Kediri Slamet Turmudi mengatakan bahwa SE Bupati Kediri ini ditujukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kediri, pimpinan BUMD, kepala desa se-Kabupaten Kediri, pelaku usaha, perusahaan swasta, instansi terkait yang beroperasi di Kabupaten Kediri, dan warga Kediri.

Tempat hiburan, swalayan, restoran, minimarket, pelaku usaha tranportasi, bisa dicabut dan ditutup usahanya jika melanggar PPKM Level 3 ini.

Baca Juga: Apple akan Bangun Akademi Developer di Surabaya

Meski Presiden melonggarkan warung boleh makan ditempat, namun Kabupaten Kediri tetap tidak mengizinkan makan di tempat dalam SE PPKM Level 3. "Sesuai SE,hanya boleh bawa pulang dan tetap tidak diizinkan makan di tempat," kata Slamet Turmudi, Minggu (25/7/2021).

 

Mal Diminta Buka

Sementara Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, menginginkan mal dibuka dengan syarat semua pekerja telah divaksinasi. Dan orang yang berkunjung ke mal harus menunjukkan tanda sudah divaksin.

"Harapannya ritel-ritel itu kalau mal-mal kalau bisa sudah dilakukan vaksinasi dan yang bekerja di dalam mal itu semua dan kalau yang hadir bisa memberikan bahwa sudah divaksinasi. Harapannya tetap dibuka supaya ritelnya pun bisa berjalan. Jadi PPKM kami dukung tapi bersamaan tolong dipikirkan bagaimana roda ekonomi tetap bisa berjalan," ujar Ketua Umum Kadin, Minggu (25/7/2021) dan disiarkan lewat kanal Youtube.

Harapan Kadin, ritel-ritel dan mal-mal bisa buka lagi, asal sudah dilakukan vaksinasi. Terutama yang bekerja di dalam mal . “Saya pikir semua dan kalau yang hadir bisa memberikan bahwa sudah divaksinasi. Harapannya tetap dibuka supaya ritelnya pun bisa berjalan. Jadi PPKM kami dukung tapi bersamaan tolong dipikirkan bagaimana roda ekonomi tetap bisa berjalan," tambah Arsyad.

Ketua Kadin pusat mengatakan agar pemerintah memberikan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) insentif selama diberlakukan PPKM. Hal tersebut, kata dia, harus dipikirkan.

"Saya juga menyambut baik bahwa pemerintah akan membuka PKL-PKL (pedagang kaki lima), pedagang kaki lima akan dibolehkan berdagang kembali dengan demikian harapannya roda ekonomi sama sekali tidak mati," kata dia. erk/jk/can/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU