Kadin Pertanyakan Kebijakan BLT Jokowi untuk Pekerja

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Agu 2020 22:09 WIB

Kadin Pertanyakan Kebijakan BLT Jokowi untuk Pekerja

i

Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil Ketua Kadin Indonesia Shinta W Kamdani, juga mempertanyakan kebijakan pemerintahan Jokowi, terutama terkait salah satu syarat penerima bantuan BLT yakni harus berstatus BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.

“Sejak pandemi melumpuhkan berbagai kegiatan ekonomi di Indonesia, perusahaan lebih banyak memilih untuk ‘merumahkan’ karyawan ketimbang melakukan PHK. Dengan status ‘dirumahkan’ karyawan tidak mendapatkan gaji, bahkan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pun terhenti. Situasi ini membuat status kepesertaan karyawan di BPJS Ketenagakerjaan yang dirumahkan menjadi tidak aktif sehingga menyulitkan karyawan untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Perbedaan Jokowi dan Muhaimin, Peringati Hari Kartini

Inilah sulitnya, pegawai banyak yang dirumahkan, karena PHK juga tidak sanggup. Dalam kondisi seperti ini perusahan enggak sanggup bayar BPJS Ketenagakerjaan, sementara subsidi gaji merujuk langsung ke data BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk yang aktif, ini masalah dan harus dipikirkan bersama,” katanya kepada Surabaya Pagi, Kamis (28/8/2020).

Baca Juga: Jokowi Uber China Rampungkan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Dijelaskan, jauh sebelum pemerintah menggulirkan kebijakan ini, Shinta mengaku  pihaknya sudah memberikan usulan terkait penggunaan dana di BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya meminta pemerintah untuk melonggarkan kebijakan pencairan dana JHT yang saat  ini baru bisa dicairkan jika sudah bekerja selama 10 tahun.

Baca Juga: Apple akan Bangun Akademi Developer di Surabaya

“Kami sudah pernah usulkan dana di BPJS Ketenagakerjaan itu besar, aturannya saat ini JHT itu bisa dicairkan jika sudah bekerja 10 tahun. Dengan kondisi seperti saat ini, pencairan JHT bisa bantu karyawan. Dan ini akan sangat membantu karyawan sekarang ini terutama yang dirumahkan untuk bisa mendapatkan fasilitas JHT terlebih dahulu walaupun belum bekerja sekian lama,” jelasnya. adt

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU