Kadus Laporkan Kades dan Warga ke Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Okt 2021 17:28 WIB

Kadus Laporkan Kades dan Warga ke Polisi

i

Kasun Slamet Idul Adha (kanan) dan penasihat hukumnya Heri Subagyo saat menunjukkan laporan kepolisian.

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Slamet Idul Adha, kepala Dusun Kenthi melaporkan kepala Desa Talangkembar Kurniali ke polisi. Tak hanya kades, Slmate juga melaporkan 8 orang lainnya yang terdiri dari warga dan perangkat desa ke Polres Tuban. Pelaporan tersebut dilakukan pada Kamis (7/10) kemarin.

“Iya ada sembilan orang yang saya laporkan ke Polres Tuban. Salah satunya pak kades,” ujar Slamet, Senin (11/10).

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Slamet melaporkan 9 orang itu dengan dugaan penghasutan sesuai dengan pasal 160 KUHP. Selain itu juga karena diduga melakukan pembiaran menggelar aksi demo di balai desa setempat tanpa adanya surat pemberitahuan kepada pihak berwajib. Karena ada unjuk rasa dengan menyegel pintu gerbang balai desa Talangkembar sehingga mengakibatkan pelayanan desa terganggu.

Baca Juga: Kemenag: Kabupaten Tuban Dapat Urutan Pertama Keberangkatan Haji 2024

"Dugaannya penghasutan, pasal 160 KUHP. Dan demo tanpa pemberitahuan serta Kades tidak melakukan keputusan penetapan PTUN," kata Slamet.

Selain itu, Slamet juga mengatakan bahwa kasus dugaan perselingkuhan yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menerangkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa perkara perzinaannya belum cukup bukti. Slamet menambahkan karena tidak cukup bukti, maka kasusnya tidak bisa dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Berdasarkan SP2HP yang disampaikan Satreskrim Polres Tuban tertanggal 21 Januari 2021, tidak cukup bukti sehingga dihentikan," imbuh Slamet.

Sementara itu, Heri Subagyo, penasehat hukum Slamet mengatakan bahwa Kades Talangkembar bersama delapan warga desa setempat diduga telah menghalang-halangi pelaksanaan penetapan pengadilan dengan nomor nomor 130/G/2021/PTUN.Sby tanggal 23 September 2021.

Salah satu poin dalam penetapan pengadilan itu adalah mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa yakni Surat Keputusan Kades Talangkembar nomor 188.45/1/KPTS/414.410.05/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang pemberhentian perangkat Desa Talangkembar atas nama Slamet Idul Adha, jabatan Kepala Dusun Kenti.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU