KAI Daop 8 Tak Layani Tiket Mudik 6 Mei 2021

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Apr 2021 15:41 WIB

KAI Daop 8 Tak Layani Tiket Mudik 6 Mei 2021

i

Calon penumpang berjalan menuju gerbong kereta api yang akan mereka tumpangi di Stasiun Gubeng Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, SP/PATRICK CAHYO

SURABAYAPAGI,Surabaya – Munculnya kebijakan larangan mudik dari pemerintah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya mengeluarkan kebijakan untuk melayani pembelian tiket hanya sampai 5 Mei 2021.

"Jadi tidak ada tiket yang kami jual saat masa larangan mudik. Pelayanan terakhir kami sampai tanggal 5 Mei 2021 untuk KA pagi," ujar Manajer Humas PT KAI  Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, kemarin.

Baca Juga: Libur Hari Raya, Harga Suku Cadang Naik 40 Persen dari Harga Normal

Kebijakan ini diambil atas tindaklanjut dari Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengendalian transportasi tersebut melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi mulai moda darat, laut dan udara. "Kami patuhi dan mendukung apapun keputusan pemerintah, terkait layanan angkutan lebaran nanti," katanya.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Fenomena Tilang Elektronik Alami Peningkatan 15,9%

Kebijakan tersebut juga kata Luqman sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. "Kami pertama secara prinsip PT KAI Daop 8 Patuh dan mendukung segala keputusan pemerintah terkait pelayanan angkutan barang dan umum," ujarnya.

Luqman menambahkan untuk KA jarak jauh di sejumlah stasiun di bawah PT KAI Daop 8 Surabaya tidak akan beroperasi jelang mudik lebaran dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Baca Juga: Lansia Terlantar di Bungurasih, Dinsos Jatim Berhasil Pertemukan dengan Keluarga

Namun, pihaknya masih menunggu Permenhub yang mengatur terkait operasional KA lokal di sejumlah stasiun di bawah PT KAI Daop 8 Surabaya. "Kami masih tunggu keputusan Menhub soal (KA lokal) itu. Kan itu ada golongan orang yang dapat pengecualian dan tetap bisa berpergiankan,” katanya.ng/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU