KAI Daop 8 Tunggu Kebijakan Pusat Terkait Angkutan Saat Ramadhan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Apr 2021 15:59 WIB

KAI Daop 8 Tunggu Kebijakan Pusat Terkait Angkutan Saat Ramadhan

i

Penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Gubeng Surabaya, mengantri untuk melakukan rapid tes Antigen sebagai syarat wajib bagi calon penumpang. SP/DOC SP

SURABAYAPAGI,Surabaya - Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, menyampaikan bahwa persiapan terkait angkutan saat Ramadhan telah dilakukan. Namun Luqman mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap menunggu arahan dan ketentuan dari pusat. Termasuk dari Satgas Covid-19.

 “Kami tetap harus menunggu surat edaran dari pusat terkait dengan operasionalisasi angkutan Ramadhan nanti. Tentunya hal itu termasuk juga ketentuan atau aturan dari Satgas Covid-19. Sampai saat ini kami sudah bersiap untuk angkutan layanan Ramadhan,” terang Luqman Arif, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Libur Hari Raya, Harga Suku Cadang Naik 40 Persen dari Harga Normal

Beberapa persiapan telah seperti mulai dari ticketing sampai dengan operasionalisasi gerbong. Termasuk sarana layanan pemeriksaan kesehatan.

Layanan pemeriksaan kesehatan bagi calon penumpang kereta api, hingga saat ini memang masih diwajibkan. Setiap calon penumpang kereta api tetap wajib menunjukkan bukti atau surat negativ Covid-19.

Demikian juga kepada penumpang saat melakukan perjalanan dengan modal kereta api tetap wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Mulai dari pakai masker, mengenakan pakaian lengan panjang sampai dengan menjaga jarak di dalam gerbong kereta api.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Fenomena Tilang Elektronik Alami Peningkatan 15,9%

“Layanan pemeriksaan kesehatan tetap ada di beberapa stasiun di wilayah Daop 8 Surabaya. Ada rapid tes antigen dan GeNose C19. Sampai hari ini masih tetap wajib bagi calon penumpang. Karena itu sampai saat ini juga kami tetap tunggu arahan dari pusat, ” tambah Luqman.

Sementara itu terkait dengan layanan penjualan tiket untuk Lebaran Tahun 2021, Luqman menegaskan bahwa berbeda dengan tahun-tahun lalu saat belum terjadi pandemi Covid-19. Luqman memastikan, KAI akan mematuhi semua kebijakan pemerintah terkait aturan larangan mudik lebaran tahun ini.Hingga Selasa (6/4/2021) belum ada layanan penjualan tiket angkutan Lebaran 2021.

“Hingga hari ini memang belum membuka layanan penjualan tiket untuk angkutan Lebaran tahun 2021 ini. Kami masih menunggu surat edaran. Memang berbeda dengan masa sebelum pandemi dulu, ” pungkas Luqman.

Baca Juga: Lansia Terlantar di Bungurasih, Dinsos Jatim Berhasil Pertemukan dengan Keluarga

Pemerintah sebelumnya menyampaikan larangan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia guna mencegah penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat pekan lalu.

Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu. na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU