Home / Hukum dan Kriminal : Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen

Kajati Jatim: Bisa Ada Tersangka Baru Asal..

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Mar 2021 21:19 WIB

Kajati Jatim: Bisa Ada Tersangka Baru Asal..

i

Empat tersangka kasus kredit fiktif senilai Rp 150 Miliar di Bank Jatim cabang Kepanjen Malang, sesaat sebelum dijebloskan ke Tahanan Klas I Cabang Kejati Jatim, Senin (1/3/2021). SP/Budi Mulyono

Kredit Fiktif ini Fraud yang Diduga Permainan Manajemen Bank Plat Merah

 

Baca Juga: Tingkatkan Inklusivitas Keuangan, Bank Jatim Fasilitasi Pembukaan Rekening Untuk Penyandang Disabilitas

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Kasus kredit fiktif hingga merugikan negara Rp 150 Miliar lebih di Bank Jatim cabang Kepanjen, Malang,  terus menuai perhatian publik. Baik dari praktisu hukum maupun pengamat ekonomi perbankan. Pasalnya, kredit yang dikeluarkan bank yang sudah Go Public ini  melibatkan Pimpinan Cabang bank tersebut. Meski sudah diberhentikan secara tidak hormat, kasus kredit fiktif di Bank Jatim cabang Kepanjen ini telah menambah deretan kredit fiktif  di bank pelat merah dalam 15 tahun terakhir. Kini, kasus kredit fiktif ini sedang ditangani serius oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Bahkan ada  kemungkinan memunculkan tersangka baru dari kantor pusat Bank Jatim di Jalan Basuki Rachmad Surabaya.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejati Jawa Timur M. Dhofir, Kamis (4/3/2021) kemarin saat ditemui di sela-sela pelantikan 14 Kepala Kejari Se-Jatim dan 3 pejabat struktural di lingkungan Kejati Jatim.

“Saat ini kasus itu masih sedang dalam penyidikan. Kita akan terus mendalami peran-peran atas dugaan kredit fiktif di Bank Jatim cabang Kepanjen Malang itu,” jawab M Dhofir, kepada Surabaya Pagi, Kamis (4/3/2021).

Menurut Dhofir, dalam penyidikan juga sudah diperiksa beberapa saksi dan akan bertambah saksi-saksi dalam pemeriksaan kedepannya. “Ditunggu saja, masih proses yah,” lanjutnya.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, tambah Dhofir, akan ada tersangka baru selain empat tersangka yang saat ini ditahan. Asalkan, dalam pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik, ditemukan bukti keterkaitan dalam kasus kredit fiktif Rp 150 Miliar di Bank Jatim cabang Kepanjen.

“Soal kemungkinan ada tersangka baru, bisa (ada tersangka). Kalau nanti dalam penyidikan ditemukan bukti,” jawab mantan Kajari Surabaya ini.

Namun, saat ditanya akan terkaitnya para direksi Bank Jatim pusat dimana saat proses pengucuran kredit tersebut mencapai lebih dari Rp 100 Miliar, Dhofir menyerahkan kepada tim penyidik dan Kepala Seksi Peneranga Hukum (Kasi Penkum) Kejati Surabaya. “Coba lengkapnya langsung ke Kasi Penkum saja yah mas,” jawab singkat.

Ditempat bersamaan, Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman saat dikonfirmasi, meminta waktu untuk memperdalam kasus tersebut. “Coba besok (Jumat, red) saya infokan yah. Saya koordinasi dulu dengan tim penyidik,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Surabaya ini.

 

Tidak Hati-hati

Sementara, kasus kredit fiktif yang kerap “bobol” Bank Jatim ini juga menuai sorotan kritis dari para ekonom perbankan dari Surabaya. Salah satunya, ekonom Dr. Imron Mawardi, S.IP, M.Si, saat berdiskusi dengan Surabaya Pagi, Selasa (2/3/2021).

Pria yang juga mantan Pemimpin Redaksi Surabaya Pagi dan Jatim Mandiri (Surabaya Pagi grup) ini menilai seharusnya pengawasan di Bank yang semestinya ketat tidak terimplementasikan pada Bank Jatim. "Harusnya, Bank Jatim sebagai bank pelat merah, bank milik pemerintah dan sudah Tbk, memiliki prinsip Prudential Bank atau yang biasa disebut prinsip kehati-hatian," tutur Imron.

Prudential Bank yang dimaksud dalam kasus ini adalah kehati-hatian dalam menyalurkan kredit. Kritik selanjutnya yang disampaikan pria yang juga ekspert pada Ekonomi Syariah ini mengenai kewenangan atau kebijakan berjenjang untuk kredit dalam jumlah tertentu. Dengan demikian, kebijakan untuk jumlah kredit yang banyak akan berbeda dengan yang berjumlah sedikit.

 

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Permainan Dalam Manajemen

Pada dasarnya, sistem kredit di Bank sudah sangat ketat. Manajemen bank juga memiliki seorang Account officer atau yang biasa disebut marketing untuk menangani nasabah. Bahkan, dari sepengetahuan dia, untuk ukuran kredit hingga ratusan miliar, selalu berpijak keputusan komite di tingkat pusat.

“Nah jika sampai ada terjadi fraud, maka ada permainan didalam manajemen. Ada keterlibatan beberapa pihak dalam kasus ini. Tak terkecuali dari karyawan di bank tersebut yang memiliki jabatan tinggi, contohnya kasus Bank Jatim ini," jelas Imron.

Untuk itu, Imron menyebut, sudah semestinya Bank-bank di Indonesia diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun jika melihat sistem bank yang saat ini, Imron menyatakan hal itu sangat mungkin terjadi.

"Sekarang lho, pegawai bank banyak yang dikejar oleh target. Khususnya bagian kredit. Tidak sedikit pegawai bank yang melonggarkan atau tidak selektif dalam kerjasama dengan kreditur atau debitur agar mereka mencapai target yang telah ditentukan oleh bank," terangnya.

 

Bisa Ditinggal Investor

Sejauh pengamatannya, Bank Jatim sebagai bank yang sudah melantai di lantai bursa atau go public, dengan catatan merah yang terpublikasi di penegak hukum, dapat kehilangan investor ketika hal ini tidak segera dibenahi.

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

"Bank harus pintar-pintar mengelola agar investor tidak hilang. Hal seperti 'laba dan kinerja' karyawan sudah tidak menjadi pertimbangan bagi investor jika fenomena demikian kerap kali terjadi," tukasnya.

Kedepannya, tambah Imron, Bank Jatim harus memperbaiki sistem remunerasi dan kompensasi pada karyawan. "Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap kredit dijumlah yang cukup besar. Juga harus menyiapkan langkah-langkah untuk kembali membangun kepercayaan dikalangan masyarakat," pungkasnya.

 

Ada Evaluasi Internal

Hal senada juga diungkapkan Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya Prof. Drs. Tjiptohadi Sawarjuwono, M.Ec, Ph.D, Ak.. Dalam diskusinya Selasa (2/3/2021), pria alumni Macquarie University Australia itu mengatakan sudah seharusnya bank sekelas Bank Jatim yang memiliki pejabat berpendidikan dan sistem yang “seharusnya” bagus. Namun, faktanya, masih kerap terjerat kasus, terutama kasus kredit fiktif.

“Jika sampai ada yang tidak beres hingga beredarnya pemberitaan dimana-mana, pasti ada yang 'bermain' di dalam manajemen. Apalagi ketahuannya baru waktu dekat ini. Sudah sangat terlambat sekali," tandas pria yang juga seorang Akuntan ini.

Jika memang terbukti ada pejabat maupun karyawan yang bermain, Prof Tjiptohadi menegaskan yang bersangkutan harus dijerat hukum maupun sanksi serta di keluarkan secara tidak hormat dari Perusahaan.

Guna membongkar ataupun mengantisipasi hal tersebut, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu memberikan himbauan bagi manajemen Bank Jatim untuk melakukan mutasi karyawan dan harus berani mendengarkan opini atau masukan dari seluruh elemen. "Selain dilakukan evaluasi, juga dilakukan mutasi besar-besaran. Dengan begitu, potensi karyawan maupun pejabat untuk 'bermain' itu sangat rendah. Kalau perlu, berani mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama karyawan yang notabenenya mengerti perilaku masing-masing disetiap harinya, itu bisa mengatasi resiko yang akan terjadi," pungkasnya. bd/mbi/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU