Kajati Tindak Tegas Oknum Kasi Bojonero Cabul

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Agu 2022 17:48 WIB

Kajati Tindak Tegas Oknum Kasi Bojonero Cabul

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - AH, oknum jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap aparat Kepolisian Resor Jombang atas sangkaan mencabuli ABG laki-laki di sebuah hotel di Jombang. Untuk melancarkan aksinya, AH membayar korban sebesar Rp300 ribu.

“[Korban] Katanya dikasih uang tiga ratus ribu [rupiah],” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati kepada wartawan di kantornya di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

AH, lanjut Mia, mendapatkan korban melalui transaksi dengan penyedia layanan seksual alias mucikari. Bila korban mendapatkan bagian Rp300 ribu, si mucikari memperoleh upah Rp 400 ribu. “Ada mucikarinya. Jadi, yang ditangkap itu tiga orang, ada yang menjaga kamar di depan dan ada yang menyediakan [korban],” ujarnya.

“Si oknum ini mengatakan kepada penjaga, ‘carikan anak-anak laki-laki usia berapa 16-15 tahun’. Jadi sudah ada penyedia jasanya. Penyedia jasanya dikasih empat ratus ribu dan korban dikasih tiga ratus ribu,” imbuh Mia.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial AH ditangkap aparat Kepolisian Resor Jombang karena disangka menyodomi anak baru gede (ABG) di sebuah hotel di Jombang, Kamis, 18 Agustus 2022, sekira pukul 00.35 WIB. 

Baca Juga: Petaka Game Online bagi Anak…

"Memang benar telah terjadi penangkapan terhadap oknum Kejaksaan berinisial AH di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro," katanya.

Mia menjelaskan, berdasarkan laporan yang ia terima, penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di kota setempat. Polisi bergerak lalu dilakukan penggerebekan. "Ada tiga orang yang diamankan dari lokasi," ujarnya.

Baca Juga: Resiko Anak Ikut di Grup Game Online

Selain AH, dua orang yang turut diamankan dan dibawa ke Polres Jombang ialah korban dan perantara. Mereka semua masih diperiksa. Mia mengatakan, agar penyidikan berjalan lancar, pihaknya sudah menonaktifkan AH dari jabatannya sebagai Kasi Pengelolaan BB dan BR Kejari Bojonegoro.

"Yang bersangkutan sudah kami copot dari jabatannya," ujarnya. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU