Kakek di Madiun Setubuhi Pelajar SMA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Mar 2021 19:57 WIB

Kakek di Madiun Setubuhi Pelajar SMA

i

Jarno, pelaku pemerkosaan saat menjalani pemeriksaan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Bejat, adalah kata yang pas untuk menggambarkan Jarno (J). Di usia yang terbilang sudah udzur, warga kecamatan Wungu Madiun itu tega menghancurkan masa depan Bunga (bukan nama sebenarnya).

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Korban yang masih duduk di bangku SMA itu disetubuhi pelaku berulang kali hingga hamil.

"Betul yang jadi korban memang masih pelajar SMA dan yang menghamilinya sudah kekek-kakek berusia 63 tahun," ujar Kapolsek Wungu AKP Isnaini Ujianto saat dikonfirmasi, Minggu (14/3).

"Pelaku masih tetangga dan tinggal satu RT dan sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto menjelaskan, perbuatan tersangka dilakukan dengan iming-iming memberikan uang Rp 20-50 ribu kepada korban. Setelah korban di rumah pelaku, dia disuruh masuk kamar. Pelaku memaksa korban melayani nafsunya.

"Setiap melakukan perbuatannya, tersangka menebar ancaman terhadap korban," terang Isnaini, Minggu (14/3/2021).

Baca Juga: Fokus Pengendara Sepeda Motor dari Kalangan Milenial

Menurut Isnaini, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 12 kali mulai April 2020 sampai Februari 2021.

Namun aksi bejat tersangka terbongkar saat korban mengeluh sakit perut hingga keluarganya membawanya ke puskesmas. Saat itulah dokter mengatakan bahwa korban hamil 7 bulan.

"Setelah dapat keterangan dokter bahwa korban hamil bulan, keluarganya bertanya hingga korban mengaku bahwa J yang yang melakukannya," paparnya.

Keluarga korban kemudian melapor ke Mapolsek Wungu. Dari laporan itulah tersangka akhirnya ditangkap pada Jumat (12/3/2021) di rumahnya.

Baca Juga: Komplotan Perampok Mobil Boks di Madiun Diringkus

Ia menambahkan, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus persetubuhan itu. Sementara, korban mengalami trauma dan masih dilakukan pendampingan oleh keluarga dan psikolog.

“Kita masih melakukan penyelidikan dan untuk korban yang hamil tujuh bulan masih mengalami trauma dan didampingi psikolog,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini meringkuk di sel Mapolsek Wungu. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. “Untuk ancaman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU