Kanim I TPI Tanjung Perak Terapkan Izin Tinggal Darurat Bagi WNA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 18 Des 2020 17:21 WIB

Kanim I TPI Tanjung Perak Terapkan Izin Tinggal Darurat Bagi WNA

i

Caption: Petugas Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak saat melakukan pengawasan WNA melalui APOA.SP/SAMMY MANTOLAS

SURABAYAPAGI,Surabaya - Selama masa pandemi covid-19, Kantor Imigrasi (Kanim) kelas I TPI Tanjung Perak menerapkan izin tinggal darurat bagi warga negara asing (WNA). 

Penerapan izin tinggal sendiri sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasisan. 

Baca Juga: Meresahkan Sering Ngemis di Ubud Bali, WNA Lansia Dideportasi ke Negara Asalnya

Dalam pasal 11, pemberian izin yang diberikan berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas), dan Izin Tinggal Tetap (Itap).

Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalan kantor Imigrasi I TPI Tanjung Perak Wahyudi menyampaikan, untuk izin tinggal darurat sendiri tidak diatur secara undang-undang keimigrasian. Namun karena pandemi virus corona menyerang seluruh dunia ada satu lagi izin tinggal yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi untuk orang asing.

"Kita sebutnya Emergency Stay Permit atau Izin Tinggal Darurat," kata Wahyudi kepada wartawan Surabaya Pagi beberapa waktu lalu. 

Pemberian izin tersebut dilakukan karena keberangkatan pesawat ke luar negeri khususnya ke beberapa negara masih tidak dibuka. 

"Jadi hitungannya bukan overstay," ucapnya.

 Saat ditanyai lama waktu pemberian izin tersebut, Wahyudi mengaku masih menunggu keputusan terbaru dari pusat.

Baca Juga: Permudah Layanan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Lakukan Gebrakan Layanan "Drive Thru"

Apabila ada pencabutan izin tinggal darurat bagi orang asing maka pemberian izin tersebut tidak akan diberlakukan lagi.

"Tapi sampai hari ini belum ada keputusan dari ditjen imigrasi. Jadi kita tunggu saja," ucapnya.

Kendati telah diberikan izin tinggal darurat, pihak imigrasi Tanjung Perak tetap melakukan pengawasan kepada WNA.

Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah menjalin kerjasama dengan sejumlah stakeholders, salah satunya adalah Tim pengawasan orang asing (Tim Pora).

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Baru yang Kaya, Janji Ikut Lacak Harun Masiku

"Dalam tim pora itu ada kepolisian, TNI dan dukcapil," katanya.

Selain menjalin kerjasama dengan tim pora, kanim Tanjung Perak juga memantau aktivitas orang asing secara daring melalui aplikasi yang disebut aplikasi pemantau orang asing (Apoa).

"Jadi setiap penginapan atau hotel yang ada orang asing harus melaporkan lewat aplikasi tersebut," tukasnya.sem

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU