Kantor Agraria Jl Tunjungan, Dieksekusi Tanpa Perlawanan dari BPN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Des 2021 20:34 WIB

Kantor Agraria Jl Tunjungan, Dieksekusi Tanpa Perlawanan dari BPN

i

Proses eksekusi tanah seluas 7.000 m2 yang terletak di Jl. Tunjungan No 80 Surabaya, Kamis siang kemarin (3/12), yang berlangsung lancar, tanpa perlawanan sama sekali. SP/Bayu

Diduga Permainan Mafia Tanah yang Libatkan Bos Pabrik Kopi Besar di Surabaya dan Pengusaha Jam Tangan Tjipto Candra yang dikalangan Pejabat BPN Dikenal suka Bermain Tanah Sengketa milik Negara seperti Gedung PDAM Surabaya

 

Baca Juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tanah seluas 7.000 m2 yang terletak di Jl. Tunjungan No 80 Surabaya, Kamis siang kemarin (3/12) di eksekusi Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa perlawanan. Sejumlah pejabat BPN Kanwil

Jatim dan pengiat anti korupsi minta Kapolri Jenderal Listyo, perintahkan Kapolda Jatim Irjen Nico, turun tangan usut dugaan mafia tanah yang libatkan dua pengusaha besar Surabaya. Pertama Tjipto Candra, pengusaha Jam Tangan yang dikenal oleh kalangan pejabat BPN sering memainkan tanah negara peninggalan Belanda bersama beberapa pengacara dan notaris. Kini Jhs, notaris langganannya, sudah ditahan. Dibelakang Tjipto Candra, disebut sebut Soedomo, bos Kapal Api. Rencananya, setelah di eksekusi lahan ini akan dibangun tower. Nilai tanah yang dieksekusi antara Rp 300 - Rp 400 miliar.

Beberapa pejabat BPN Kanwil Jatim yang dihubungi Surabaya, menyesalkan atas tidak adanya perlawanan dari Kanwil BPN Jatim. “Ada apa? Dimana nasionalismenya. Ini karena data awal tanah yang dimohonkan eksekusi oleh Tjipto Candra, banyak mengandung cacat hukum dan batal hukum di tingkat PTUN dan Pengadilan Negeri Surabaya, “ ungkap sumber di BPN Kanwil Jatim kepada Surabaya Pagi, Kamis sore (3/12). Pejabat ini menyerahkan setumpuk dokumen pada Surabaya Pagi.

 

 

Gedung BPN Surabaya

Kantor jl. Tunjungan No 80, sejak Orba sudah di kenal gedung BPN Surabaya. Saat bersengketa dengan Perkumpulan Free Mason yang mengaku pemilik dari peninggalan perusahaan Belanda, kantor BPN Surabaya pindah ke jl. Kemayoran. Gedung ini dinamakan Lodge Vrijmason. ( Surabaya Pagi, akan menulis berseri mulai minggu depan-red).

Lahan ini sudah dalam sengketa sejak tahun 1980-an. Ada dua penanganan yaitu melalui PTUN dan Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus ini menjadi ruwet dan tidak masuk akal karena ada beberapa makelar kasus advokat, pengusaha, notaris dan melibatkan hakim. Praktis sengketa lahan ex Gedung BPN di Jl Tunjungan 80 itu yang melibatkan Tjipto Chandra, pengusaha jam tangan Surabaya melawan BPN Pusat Jakarta, Ismail Mattaliti dan Armajit Singh, menjadi sorotan praktisi hukum. Terutama obyek tanah adalah milik negara yang dikuasai BPN.

Tjandra dan kuasa hukumnya, Paulus Willianto dan kuasa BPN dipanggil ke PN Surabaya diberi teguran agar segera melaksanakan amar putusan PN Surabaya 288/Pdt.G/2011/Pn Sby 31 Mei 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 55/PDT/2013/PT SBY tanggal 11 April 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2501 K/PDT/2014 tanggal 16 Maret 2015 yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan MARI antara lain menunjuk Tjandra, penggugat sebagai likuidator. Kemudian

memerintahkan para tergugat melakukan dan menyerahkan lahan seluas 4428 m2 kepada penggugat tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan polisi.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencana Tambah 2 Rumah Anak Prestasi

Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 setiap hari apabila tidak ditaati juga menyatakan Hak Pakai No 13/Kelurahan Genteng tertulis atas nama Direktorat Agraria Provinsi Jawa Timur cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kemudian saat proses PK ada pemasangan banner yang mengatasnamakan lahan itu di bawah “pengawasan” Satgas Saber Pungli”.

 

Pengurus Loka Pamitran Serahkan

Pada tanggal 22 Maret 1974, salah satu pengurus Loka Pamitran yang masih hidup R. Soetoro, menyerahkan penggunaan sebidang tanah dan bangunan kepada Departemen Agraria (sekarang berubah nama menjadi Badan Pertanahan Nasional). Penyerahan sebatas pada bangunan gedung yang terletak di Jalan Tunjungan Nomor 80 Surabaya. Luas sebagian bangunan gedung hanya seluas + 536 m2. Gedung yang diserahkan kepada Departemen Agraria digunakan untuk tempat kegiatan Kantor Inspeksi Pendaftaran Jatim Nusa Tenggara.

Awalnya tidak terjadi masalah sampai kemudian Departemen Agraria mengajukan permohonan hak secara keseluruhan sehingga terbit sertipikat hak pakai sesuai Sertipikat Hak Pakai Nomor 13/Genteng atas penggunaan bangunan Gedung Jl Tunjungan Nomor 80 Surabaya.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Dalam putusan Kasasi, Badan Pertanahan Nasional dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Perkumpulan Loka Pamitran di Surabaya dengan merampas hak dari Perkumpulan Loka Pamitran.

Putusan yang menguntungkan Perkumpulan Loka Pamitran, disorot pejabat BPN.

 

Organisasi Terlarang di Indonesia

Mengingat berdasarkan UU No 2/PRPS/1962 Lokal Pamitran termasuk perkumpulan yang dilarang di Indonesia. Juga surat Jamintel Kejaksaan Agung Lokal Pamitran perkumpulan terlarang.

Demikian juga Johny Sangkono, link dari Tjipto Tjandra, dalam kedudukan Pengurus /Panitera Loka Pamitran, pernah membuat surat pernyataan di atas meterai tanggal 3 September 1993 bahwa Loka Pamitran adalah organisasi yang dilarang oleh pemerintah. “Makanya heran, ada apa pengadilan berani memenangkan gugatan Loka Pamitan. Heran organisasi tak punya legal standing di menangkan. Indikasi ini harus diungkap oleh satgas mafia tanah,” kata seorang pejabat BPN Jatim. n 007

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU