Kantornya Digeledah KPK, Bupati Bangkalan, Dinas Luar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Okt 2022 21:38 WIB

Kantornya Digeledah KPK, Bupati Bangkalan, Dinas Luar

KPK Amankan Dua Koper dari Rumah Dinas Bupati Latif Imron

 

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

 

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Senin (24/10/2022) kemarin. Penggeledahan ini diduga terkait tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Sejak Senin (24/10/2022) semalam, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka perkara tersebut. Namun, KPK belum menjelaskan tersangka yang dibidik.

Penggeledahan KPK ini bersamaan dengan hari Ulang Tahun ke-491 Kabupaten Bangkalan. Menurut sumber di Polres Bangkalan, petugas KPK menggeledah sejumlah tempat di Bangkalan. Antara lain kantor Pemkab Bangkalan dan Pendopo Agung. Jumlah rombongan penyidik KPK ada 9 orang.

Dari informasi yang dihimpun, yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni ruang kerja Bupati Bangkalan, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda), dan Asisten Bupati Bangkalan.

Dua petugas diantaranya mengamankan dua buah koper. Koper berwarna pink berukuran besar dan satu koper hitam berukuran kecil.

Sampai semalam, rombongan penyidik enggan memberikan komentar tentang kedatangannya ke rumah dinas (rumdin) Bupati Bangkalan Ra Abdul Latif Amin Imron tersebut. Para penyidik bungkam dan langsung memasuki mobil yang sudah terparkir di halaman pendopo.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkala AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, pihaknya hanya diminta mengamankan penggeledahan tersebut. Ia tak mengetahui secara pasti kasus yang diikuti penggeledahan.

Salah satu anggota kepolisian yang enggan disebutkan namanya mengaku, penggeledahan dilakukan di beberapa tempat. Di antaranya kantor Pemkab Bangkalan, Pendopo Agung Bupati Bangkalan, dan kantor Dinas Perdagangan. Ini peristiwa kedua penanganan kasus korupsi di Pemkab Bangkalan.

 

Keterangan Wakil Bupati

"Yang digeledah ruang bupati, wabup dan sekda," kata Wabup Mohni kepada media seusai penggeledahan.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Seolah Sosok Antikorupsi

Saat penggeledahan, Wabup Mohni dan Sekda Taufan Zairinsjah berada di lokasi, sedangkan Bupati Abdul Latif Amin Imron, kabarnya tugas dinas di luar kantor.

Wabup Mohni juga tidak menjelaskan secara detail terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di kantor Pemkab Bangkalan itu. Kabar yang berkembang di masyarakat, terkait kasus suap jabatan sejumlah organisasi perangkat daerah.

 

Geledah Rumdis Bupati

Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor pemerintahan Kabupaten Bangkalan. "Benar ada giat dimaksud," kata sumber di KPK saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022) sore.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Bupati Bangkalan Ra Abdul Latif Amin Imron. Selain Pendopo Agung. Bahkan rumah pribadi Bupati di jalan KH Muhammad Holil Bangkalan, tak luput dari penggeledahan KPK.

Tak hanya itu, rumah pribadi Kepala Dinas berinisial NN di Kelurahan Pangiranan, Kecamatan Kota Bangkalan, juga digeledah. Dalam penggeledahan KPK disertai petugas kepolisian berpakaian lengkap.

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Mereka memegang senjata api laras panjang. Petugas ini menjaga ketat di lokasi penggeledahan. Dari rumah dinas Bupati Bangkalan sekitar 15.30 WIB, KPK membawa dua koper berwarna hitam dan orange. Kemudian barang - barang tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil. Sementara itu dari rumah pribadi NN, KPK membawa dua buah koper.

 

Ayah Bupati Latif Imron

Tanggal 2 Desember 2014 lalu, Fuad Amin Imron, ayah Ra Abdul Latif Amin Imron, ditangkap aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu, Fuad dan ditangkap bersama dua orang stafnya. Fuad ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan di rumahnya di Bangkalan.

Menurut Wakil Ketua KPK saat itu, Adnan Pandu Praja, barang bukti penangkapan tersebut adalah uang Rp 700 juta. Dia menuturkan pemberian uang sudah dilakukan berkali-kali sejak Fuad menjabat Bupati Bangkalan dua periode.

Saat itu, Fuad Amin Imron divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Amin Imron meninggal dunia di RSUD Soetomo, Surabaya, September 2019. ham/bn/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU