Kapolres Blitar Tangkap Puluhan Penjudi, Usainya Gelar Pasukan PPKM Darurat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 04 Jul 2021 17:07 WIB

Kapolres Blitar Tangkap Puluhan Penjudi, Usainya Gelar Pasukan PPKM Darurat

i

Para penjudi saat dibina petugas di lokasi. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Duuh Pemerintah gencar gencarnya atasi penyebaran Virus Corona, sehingga diberlakukan PPKM Darurat, puluhan orang ini malah asyik berjudi.

Penangkapan puluhan penjudi diobrak abrik Polres Blitar dipimpin langsung Kapolres AKBP Leonard M Sinambela,  setelah pihaknya terima laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

Langsung polisi  bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggerebekan  di wilayah lingkungan Tumpuk Kel /Kec Wlingi Kab Blitar yang menjadi arena judi sabung ayam. Pelaku perjudian tidak bisa berkutik, dan sebanyak 26 orang pelaku dan 173 motor diamankan.

Penggerebekan terjadi ketika  Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela, pada Sabtu (3/7) sekitar pukul 15.45, pimpin pantau situasi kegiatan PPKM Darurat ke wilayah, untuk menurunkan dan memutus penularan COVID-19 di wilayah hukum Polres Blitar, saat itulah rombongan Kapolres terima laporan masyarakat adanya perjudian sabung ayam dengan puluhan pelaku judi.

"Setelah kami terima laporan masyarakat bahwa di daerah Lingkungan Tumpuk adanya perjudian jenis sabung ayam dan dadu. Sekitar pukul 15.30 WIB kami lakukan penggrebekan, dan benar disana banyak orang di lokasi kejadian," kata AKBP Leonard pada SURABAYA PAGI, Minggu (4/7).

Dari hasil  penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan 26 orang, dan 173 motor roda dua, 9 tas, papan warna putih untuk menulis jadwal sabung ayam, 8 KTP dan dua buah SIM yang tercecer di TKP.

Selain itu juga disita berupa peralatan judi dadu, 23 ayam jago dan uang tunai Rp 350 ribu.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

"Untuk ke 173 ranmor roda itu kemungkinan milik pelaku sabung ayam dan judi dadu yang kabur,  atau para penonton, seluruhnya  kita amankan di Mapolres guna proses lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap seluruh pelaku," tegas Kapolres di lobby Kantor Polres Blitar Minggu (4/7) pagi.

Masih menurut AKBP Leonard menegaskan untuk para pelaku, pihaknya  akan menjerat sesuai dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Selanjutnya razia gabungan yang juga dipimpin Kapolres diteruskan pada Sabtu (3/7) malam hari  dengan sasaran tiga jalan yang merupakan tempat berkumpulnya warga pada akhir pekan, dengan tegas tiga lokasi itu  ditutup sejak pukul 20.00 WIB. Yakni Jalan Kusuma Bangsa, depan Kankab Blitar di Kanigoro, kemudian Jalan Urip Sumoharjo sekitar RTH Wlingi dan Jalan Raya Barat Sutojayan di sekitar Alon-alon Lodoyo, dan pukul 04.00 dibuka kembali.

Baca Juga: Bupati Blitar Resmikan Dua Palang Pintu Kereta Api di Wilayah Srengat dan Talun

Dalam lakukan pelaksanaan tegakan PPKM Darurat, para petugas gabungan itu menyisir beberapa lokasi yang kedapatan melanggar peraturan selama PPKM Darurat. Sanksi tegas pun dijatuhkan. Selain beberapa warga mendapat sanksi tipiring, tiga kafe ditutup sementara.

"Ada tiga kafe di Kanigoro yang melanggar peraturan, maka sanksi tegas kami terapkan, ketiganya itu kami tutup, karena masih buka di atas waktu yang ditetapkan," pungkas Kapolres Blitar yang ramah ini. Les

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU