Kapolri Ikut Cawe-cawe Bisnis Pakaian Bekas Bermerek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 19 Mar 2023 20:55 WIB

Kapolri Ikut Cawe-cawe Bisnis Pakaian Bekas Bermerek

i

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan akan menindak bagi siapapun yang menyelundupkan pakaian bekas bermerek dari luar negeri.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut cawe-cawe atasi penjualan barang bekas impor yang kini marak. Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk mencari akar masalah serta memeriksa hal ini.

"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," kata Sigit kepada wartawan, seperti dalam keterangan, Minggu (19/3/2023).

Baca Juga: Ditanya Soal Hasil Pilpres, Menkes Ketawain Jokowi

Sigit menekankan, apabila dalam pemeriksaan nanti ditemukan praktik penyelundupan, polisi tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada siapa pun.

"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas," ujar Sigit.

Tindakan tegas tersebut, menurut Sigit, merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Salah satunya adalah menjaga pasar domestik.

 

Dijual Disitus Belanja Online

Sejauh ini para pelaku usaha penjualan barang bekas impor sudah secara terang-terangan mengobral barang dagangannya di situs belanja online, social commerce seperti TiktokShop ataupun media sosial. Mereka akan ditegur dan dilibas oleh pemerintah.

Para pedagang baju bekas impor di Pasar Senin yang dihubungi Surabaya Pagi mengatakan baju, jacket, kaos, bra dan celana dibeli dari Korea, Jepang dan Singapura. " Keuntungan lumayan Mas. Perhari bisa Rp 1,5- Rp 2 juta," kata Wati, penjual asal Pariaman. Ia sudah berjualan sejak tahun 2011.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Jumat (17/3) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai Rp10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau .

Mulai minggu ini para penyedia lokapasar atau marketplace akan dikenakan pemberantasan penjualan barang bekas yang meliputi pakaian bekas, sepatu bekas, tas bekas, hingga boneka. “Nanti kalau memang itu e-commerce pasti kita akan tegur,” kata Teten Masduki, Menkop UKM dalam diskusi terbatas bersama wartawan di kantornya, Jakarta, dua hari sebelum Mendag bakar barang bekas impor di Riau.

Teten berharap setelah ada teguran, pihak e-commerce diharap menutup toko-toko yang menjual barang bekas impor tersebut.

Dalam menindaklanjuti maraknya penjualan pakaian bekas bermerek (thrifting) hasil impor ilegal di dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga action. Bersama Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kemendag segera menindaklanjuti. Caranya dengan tindakan pengamanan sementara maupun bea masuk anti dumping sementara.

Baca Juga: Menkes Tertawa, Jokowi Pilih Ketua Indonesia, Bukan Ketum Golkar

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengecam belanja pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting itu karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.

 

Perintah Jokowi

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu," pinta Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3).

Pemusnahan ini adalah upaya pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

 

Kata Kunci 'Baju Bekas"

Baca Juga: Prabowo, Cek Istana Presiden di IKN yang Akan Dihuni Jokowi, Juli 2024

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Kemenkop UKM meminta e-commerce melakukan take down terhadap baju bekas impor yang dijual para seller. Sehingga, kata kunci “baju bekas” tidak lagi ditemukan dalam pencarian platform e-commerce.

“Kami harap Minggu depan tidak ada lagi (keyword) ‘baju bekas’ yang masih gampang kita cari,” kata Deputi Bidang UKM KemenKop UKM, Hanung Harimba Rachman, dalam acara diskusi bersama pelaku e-commerce di Kantor Kemenkop UKM, Kamis, (16/3/2023).

Hanung menegaskan larangan impor pakaian bekas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang 18 Tahun 2021 Tentang Barangtentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sebab itu, ia berharap agar konsumen lebih mengutamakan pakaian baru hasil industri dalam negeri dan UMKM. Menurutnya, produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren.

"Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM," kata Zulkifli.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan dari hasil sementara, pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari penyuplai yang berlokasi di Batam.n ryu/jk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU