Kapolri Pastikan Irjen Nico Afinta, tak Terlibat Skenario Pembunuhan Brigadir J

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 30 Sep 2022 20:59 WIB

Kapolri Pastikan Irjen Nico Afinta, tak Terlibat Skenario Pembunuhan Brigadir J

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak tidak terlibat dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan Kapolri dalam konferensi pers usai menyatakan status penahanan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Listyo menegaskan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan tim khusus telah memeriksa ketiganya.

"Divisi Propam dan timsus sudah memeriksa, ditemukan sampai saat ini kesimpulannya tidak ada berkaitan dengan skenario kasus FS. Ini supaya menjadi jelas dan tidak polemik," ujar Listyo

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diduga sempat ditelepon oleh Ferdy Sambo pasca penembakan Brigadir J. Fadil dan Sambo juga sempat bertemu setelah insiden maut itu.

Selain itu, Fadil disebut menyebarkan skenario pembunuhan Brigadir J versi Sambo kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak. Ketiganya kemudian disebut melobi sejumlah pejabat utama Polri untuk mempercayai skenario yang ada.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Adapun total ada lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Elizer, dan Kuat Maruf. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice, total tujuh tersangka. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada jaksa. jk/erk/rmc

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU