Kapolri Pelajari Isu Kebocoran Putusan Hakim MK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Mei 2023 21:07 WIB

Kapolri Pelajari Isu Kebocoran Putusan Hakim MK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebocoran putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup, sampai Selasa (30/5/2023) hari ini sudah kamana-mana.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akan mempelajari klaim Denny Indrayana yang mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Baca Juga: MK tak Utak-atik Keabsahan Gibran, Nitizen Koar-koar

"Pas tadi saya bersama dengan Pak Sigit, Pak Kapolri dan Pak Panglima, di Hotel Westin itu memang ditanyakan Pak itu orang mau lapor soal itu, kebocoran rahasia gimana pak? Pak Kapolri melihat, kita pelajari lebih dulu kalau ada laporan seperti apa," kata Mahfud, kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

 

Ditanyakan ke Kapolri

Baca Juga: MK tak Temukan Bukti Empiris Bansos Pengaruhi Secara Paksa Pilihan Pemilih

Mahfud mengatakan klaim Denny Indrayana soal rumor putusan MK itu telah ditanyakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mahfud mengatakan MK belum menyampaikan putusan terkait sistem Pemilu. Menurut Mahfud, MK baru akan menerima kesimpulan dari pihak yang berperkara.

Baca Juga: MK tak Temukan Bukti Yakinkan Jokowi Intervensi Syarat Perubahan Usia Cawapres

"Memang sih memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi karena termasuk pembocoran rahasia, tidak boleh dibuka ke publik apalagi MK-nya sendiri belum rapat, kok informasinya sudah 6 banding 3? MK itu saya sudah tanya tadi baru akan menerima kesimpulan dari masing-masing berperkara baru besok tgl 31 Mei sesudah itu dijadwalkan sidang untuk mengambil kesimpulan," beber Mahfud.

"Sehingga kalau dikatakan ada info A1, info A1 biasanya kalau dalam ilmu intelijen biasanya yang paling terpercaya. Kalau info A1 tuh dari siapa dan sebagainya itu MK-nya sendiri kredibilitasnya rusak kalau ada orang dalam bercerita sesuatu apalagi tidak benar, yang benar saja tidak boleh diceritakan," sambung Mahfud. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU