Kapolri: Publik yang Tolak Prokes, Harus Ditindak Tegas!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Nov 2020 22:07 WIB

Kapolri: Publik yang Tolak Prokes, Harus Ditindak Tegas!

i

Kapolri Jenderal Idham Azis

 

SURABAYA PAGI,Jakarta- Kapolri Jenderal Idham Azis, meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas. Perintah ini berlaku bagi individu maupun organisasi masyarakat.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Anak Muda Sekarang Tidak Suka Bekerja di Kantor

"Aparat harus melaksanakan STR dengan tegas dan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak melaksanakan STR. Ini sudah menjadi kebijakan pimpinan Polri dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tegas demi keselamatan jiwa masyarakat," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Selasa (18/11).

Bagi jajaran Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakkan hukum secara tegas, Kapolri akan melakukan evaluasi dan diberikan sanksi.

Selain penegakkan hukum, Kapolri juga meminta jajaran Polri untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari serta membina untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pengendalian dan pencegahan COVID-19 dengan memanfaatkan sarana, teknologi informasi.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Baca Juga: Ada Kemungkinan Akhir 2022, PPKM Berhenti

Surat Kapolri berupa Telegram nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.
Telegram Kapolri ini berisi pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya COVID-19," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Idham Azis memaparkan data tentang masih tingginya kasus COVID-19 di Indonesia.
Hal tersebut terjadi karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Riset: Tumbuhan Pegagan Embun Bisa Cegah Infeksi Covid-19

"Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal," katanya.

Kapolri Jenderal Idham Azis dalam telegram ini menekankan pada upaya memperkuat dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui sinergi bersama TNI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan serta mendampingi aparatur daerah dalam menegakkan disiplin dan menerapkan sanksi. n erk/jk

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU