Kapolri Sebenarnya "Gelisah" Urusan AKBP Brotoseno

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Jun 2022 20:11 WIB

Kapolri Sebenarnya "Gelisah" Urusan AKBP Brotoseno

i

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Janji akan Revisi Peraturan Kapolri (Perkap) yang Sanksi “Ringan” Suami Penyanyi Tata Janeeta

 

Baca Juga: Kapolri Jamin Keamanan Mudik di Terminal Purabaya: Tes Urine Sopir Bis Diperketat

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan meninjau sanksi etika terhadap AKBP Raden Brotoseno, suami penyanyi Tata Janeeta  pelantun "Penipu Hati" dan "Cinta Sebodoh Ini". Jenderal Listyo menegaskan ini usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Perihal status Brotoseno ini sebelumnya diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menduga, Brotoseno kembali bekerja di kepolisian dengan menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Pemberhentian anggota kepolisian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 12 Ayat (1) huruf a PP itu menyebutkan bahwa anggota kepolisian dapat diberhentikan tidak hormat karena dua hal. Pertama, jika dipidana penjara berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kedua diberhentikan menurut pertimbangan pejabat berwenang.

 

Sanksi Hanya Demosi

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, Brotoseno telah dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri.

Sanksi ini diatur dalam Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sanksi itu memutuskan menghukum AKBP Raden Brotoseno berupa demosi, yakni pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda. 

Terkait sanksi ini, pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyampaikan, Brotoseno tak dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena sejumlah pertimbangan.

Ia menyebutkan, sanksi itu berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020. Dalam sidang kode etik, Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Ayat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

 

Tak Jalankan Tugas Profesional

Substansi sanksi, AKBP Brotoseno dalam perkara ini tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan menerima suap dari tersangka kasus korupsi saat menjabat sebagai Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.

Ferdy mengatakan, hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri mempertimbangkan sejumlah hal, di antaranya Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan.

 

Kasus Suap

Baca Juga: ICW: KPK Bobrok!

November 2016 Brotoseno terjerat kasus dugaan suap Rp 1,9 miliar. Ia didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 14 Juni 2017 Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Brotoseno 5 tahun atau lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun, karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

 

Mengikuti Pendapat Publik

Kapolri mengaku selama ini, ia terus mengikuti dan memantau serta mencermati sejumlah pendapat mengenai polemik AKBP Brotoseno. "Khususnya kasus AKBP Brotoseno, selama beberapa hari ini tentunya kami terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi masyarakat terkait komitmen Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Sigit di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Penjelasan Jenderal bintang empat ini menggambarkan ia pun “gelisah” atas  polemik AKBP Raden Brotoseno. Mengingat kasusnya menjadi perhatiannya Masyarakat. Makanya ia melakukan berbagai upaya guna mencari solusi penyelesaian.

Salah satu solusi yang dilakukan adalah merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

Menurut mantan Kadiv Propam Polri itu, kedua perkap tersebut tidak terdapat atau tidak ada mekanisme untuk melakukan sesuatu terhadap putusan Sidang Kode Etik Polri yang mencederai rasa keadilan publik terkait tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kapolri Bolehkan Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu

Seperti kasus AKBP Raden Brotoseno, mantan narapidana korupsi yang hasil putusan sidang etiknya tidak dipecat dari institusi Polri, ungkap dia. "Oleh karena itu, kami berdiskusi dengan para ahli dan sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut," kata Sigit.

Saat ini, kata Sigit, pihaknya sedang mengubah perkap itu dengan memasukkan berbagai pendapat ahli sebagai wujud transparansi Polri. "Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya mengubah perkap itu, nanti dua perkap kami jadikan satu perkap," kata dia.

“Pertama adalah kami membahas tentang masalah anggaran. Kedua juga tentunya kami membahas terkait hal-hal yang saat ini sedang menjadi perhatian publik, khususnya terkait dengan kasus AKBP Brotoseno,” kata Listyo.

 

Revisi Dua Perkap

"Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya di dalam perubahan perkaptersebut kami jadikan satu, menjadi satu perkap," kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ditemui di Gedung Parlemen DPR RI, Jakarta, usai rapat dengar pendapat, Rabu.

Keputusan merevisi dua perkaptersebut diperoleh setelah Polri melaksanakan rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Bahkan, Polri meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk mencarikan solusi terbaik terkait polemik tersebut.

Menurut Sigit, dalam dua perkap tersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana korupsi. n jk/erc/kp/cr3/rm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU