Karaoke Royal KTV, Bertebar LC dan Tokoh

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 27 Sep 2020 21:39 WIB

Karaoke Royal KTV, Bertebar LC dan Tokoh

i

Beberapa Ladies Club atau purel atau wanita pemandu lagu di Royal KTV, saat digerebek oleh Satpol PP, Rabu malam kemarin. Sp/julian

 

Dirazia Langgar Perwali, tapi Izin Diduga tak Ikut Dicabut Seperti Klub Malam Lain

Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencana Tambah 2 Rumah Anak Prestasi

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Publik kota Surabaya, geger. Ini setelah ada tindakan yang diduga diskriminatif. Terutama tidak dicabutnya Karaoke Royal KTV. Padahal klub malam yang mengambil lokasi hiburan di Gu Skate Embong Malam digerebek Polda dan Satpol PP Provinsi Jatim.

Dalam seminggu terakhir, Satpol PP bersama Polda Jatim menggelar Razia jam malam dan protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan malam. Dan yang paling mencolok, diamankannya pelanggaran cukup serius di karaoke Royal KTV di Kompleks Go Skate Jalan Embong Malang Surabaya dan Karaoke De Berry di Jalan Banyu Urip. Dua dunia malam (Dugem) ini dinyatakan melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang pedoman Tatanan Normal Baru.

Dalam pemeriksaan tersebut, Polrestabes Surabaya memberikan rekomendasi untuk mencabut ijin usaha beberapa tempat hiburan yang melanggar tersebut. Rekomendasi itupun langsung direspon oleh Pemkot Surabaya. Setidaknya, sejak Minggu (27/9/2020), Pemkot sudah mencabut izin enam tempat rekreasi hiburan umum (RHU) mulai diskotek hingga tempat pijat.

Namun informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, Royal KTV di kompleks Go Skate lolos dari pencabutan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Hanya Karaoke De Berry yang bertempat di Jalan Banyu Urip saja, bersama sejumlah tempat RHU lainnya.

 

Tak Boleh Beroperasi

Diantaranya, dari enam izin yang dicabut, selain karaoke De Berry, juga ada Escobar Nightclob di Jalan Ngaglik, Queen Karaoke di Jalan Raya Manyar, Kimochi Japanse Massage di Jalan Manyar Kertoarjo. Dipastikan tempat-tempat RHU tersebut tak bisa beroperasi.

"Ada 4. Jenisnya usaha pariwisata, jadi yang dicabut ini tanda daftar usaha pariwisata. Otomatis surat izin dicabut mereka belum boleh beroperasi dulu," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Minggu (27/9/2020).

Febri menyebut jika upaya memutus mata rantai pandemi Covid-19 di Kota Surabaya, sekaligus menegakkan Perwali nomor 33 tahun 2020. Selain itu, pihaknya juga memperketat pengawasan, kemudian mempertegasnya dengan memberikan peringatan kepada pihak terkait. "Dalam pengawasannya pun bermacam-macam seperti diberikan peringatan. Beberapa tempat usaha juga sudah diberikan peringatan," terangnya.

Febri menjelaskan, meski telah diberikan peringatan hingga tindakan, namun masih ada saja RHU yang tetap melanggar. Seperti kata dia, ada tempat usaha yang memaksa beroperasi, meskipun telah dipasang tanda larangan buka oleh pihak Satpol PP. "Kemudian ya ada tempat usaha sudah diberikan garis oleh Satpol PP, namun ternyata dilepas dan mereka masih beroperasi. Jadi ditemukan pelanggaran seperti itu," jelasnya.

Saat disinggung kenapa Royal KTV tidak ikut bagian izin yang dicabut. Febri hanya menegaskan, pihaknya sedang melakukan pendataan, terutama beberapa RHU yang sudah beberapa kali peringatan. “Tetap akan kami lakukan pendataan lebih detail, terutama yang sudah beberapa kali sudah diberi peringatan oleh Pemkot Surabaya yang tidak sesuai Perwali,” tegasnya.

 

Melanggar Prokes

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Sementara Kasatpol PP Eddy Christijanto juga menegaskan, Pemkot Surabaya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya membenarkan adanya pencabutan izin usaha yang melanggar Perwali Nomor 33 Tahun 2020. Diantaranya empat RHU itu, yang melanggar pasal 20 ayat 1 dan 2 Perwali 33/2020, karena nekat beroperasi pada masa pandemi Covid-19.

“Mereka melanggar protokol kesehatan. Seharusnya masih tidak boleh buka. Tetapi faktanya tetap beroperasi,” kata Eddy, kemarin.

Sementara, Ketua Hipherhu (Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum) Surabaya Georger Handiwiyanto menilai, penutupan beberapa tempat karaoke dan panti pijat di Surabaya, dianggap berlebihan. Apalagi sampai pencabutan izin usaha.

“Yah seharusnya jangan langsung ditutup atau dicabut gitu lah. Secara bertahap, minimal diberi teguran pertama atau peringatan. Namun jika mereka terus melanggar dan tidak mengindahkan, barulah sanksi tegas diberikan, sampai penutupan usaha,” jelas pria yang juga seorang advokat ini.

 

LC Bisa Booking Out

Seperti diketahui, Rumah karaoke Royal KTV Surabaya yang bertempat di Kompleks Go Skate Surabaya itu juga menyediakan beberapa wanita pemandu lagu (atau disebut Ladies Club atau LC). Bahkan, selama pandemi Covid-19 dan diberlakukannya PSBB, layanan LC di Royal KTV itu masih melayani tamu. Penggrebekan pada Rabu 23 September 2020 lalu, selama pandemi dan PSBB, sudah terjadi tiga kali, yakni bulan Juli 2020, Agustus 2020 dan September 2020.

“Disitu (Royal KTV), gak pernah tutup mas. Buka terus. Hanya saja, mereka sering berkedok mas. Agak siang mereka buka, tetapi saat jam 21:00, lampu sudah dimatikan. Seperti tutup. Pintu pun sudah tutup. Tetapi, asline buka sampai malam, pernah ada yang pulang jam 1 pagi kok. Masuknya ada khusus. Dan itupun diam-diam,” ujar seorang penjaga parkir yang meminta namanya tidak dikorankan, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Mengatasnamakan Media Nasional, Warga Lamongan Diperas Wartawan Gadungan

Ia pun melihat juga banyak wanita-wanita pemandu lagu (atau disebut ladies club alias LC), sering keluar masuk Royal KTV. Mereka masuk pun masih berpakaian standar, belum mengenakan pakaian seksi. "Masuk masih biasa, mas. Belum pakaian seksi. Masih pakai celana Panjang dan kaos, kadang jaketan. Mereka gantinya biasanya didalam,” lanjutnya.

Bahkan, beberapa LC itupun juga ada yang bisa di booking out (BO) oleh tamu karaoke. Setidaknya, dari informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, harga BO untuk LC di Royal KTV, antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

 

Catut Nama Tokoh Pejabat

Tak hanya itu, dugaan Royal KTV yang selalu mendapat kemudahan dalam izin dan Razia, karena pernah mencatut beberapa tokoh dan pejabat kejaksaan. Hal ini diketahui saat acara soft launching Royal KTV pada bulan Agustus 2017 lalu, dimana beberapa nama pejabat kejaksaan hingga anggota DPR RI muncul dalam iklan ucapan di koran Jawa Pos terbitan 8 Agustus 2017, ukuran 1 halaman.

Nama-nama tokoh itu diantaranya dua anggota DPR RI yakni Trimedya Panjaitan, SH MH dan Dr. Junimart Girsang SH., MBA., MH. Selain itu juga ada beberapa tokoh kejaksaan saat itu, salah satunya mantan Kajati Jatim yang kini sudah pensiun dan menjadi politisi Partai NasDem, ES Maruli Hutagalung, SH. MH. Juga muncul nama Jampidum saat itu, Dr Noor Rachmad SH MH, Kapuspenkum Kejaksaan RI saat itu Drs. M. Rum, SH hingga Sesjampidsus saat itu, Sudung Situmorang SH MH. byt/tyn/cr3/ana/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU