Karena Dendam, Wartawan di Pasuruan Dikirimi Paket Mamin Beracun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Sep 2022 21:01 WIB

Karena Dendam, Wartawan di Pasuruan Dikirimi Paket Mamin Beracun

i

Pelaku RO, ketika digelandang di Mapolres Pasuruan. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus pelaku percobaan pembunuhan terhadap salah satu awak media dengan cara mengirimkan sebuah paket berisi beberapa minuman yang telah disuntik cairan racun tikus oleh pelaku.

“Pelaku percobaan pembunuhan ini adalah seorang pria berinisial RO (41) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan." ungkap AKBP Bayu saat Press Release di Mapolres Pasuruan, Senin (12/09/22).

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Gelar Rapat Lintas Sektoral untuk Persiapan Operasi Ketupat Semeru 2024

Sementara itu yang menjadi korbannya adalah seorang pria awak media bernama M. Sukron Adzim warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil yang merupakan teman tersangka RO (41).

Motif dari pelaku berbuat nekat seperti itu dikarenakan ada rasa dendam kepada korban, bahwa pelaku merasa dibohongi oleh korban karena tidak menepati janji yang telah disepakati bersama.

Dari pengungkapan itu berhasil diamankan barang bukti yang diambil dari rumah korban berupa, 1 (satu) botol sisa minuman merk S-tee yang telah diminum,(satu) botol minuman kopi susu merk ABC,(satu) botol minuman merk ABC, (satu) kotak minuman merk ULTRA MILK rasa coklat dan satu) kotak minuman merk BUAVITA rasa jambu.

"Kejadian berawal saat tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu memasukkan racun tikus cair merk Cina kedalam beberapa minuman kemasan botol menggunakan suntikan spet, yang kemudian dimasukkan kedalam paket yang dibuat seolah-olah dikirim sebuah paket oleh Media Bromo dan Warta Bromo," jelas Kapolres.  

Setelah korban meminum botol kemasan tersebut, korban merasa mual mual dan pusing karena keracunan, sehingga korban dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit dan sempat koma dirawat di rumah sakit Masitoh Bangil beberapa hari dan juga sempat dirujuk ke RSSA Malang.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Antisipasi Kecurangan SPBU

“Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya", jelas Bayu.

Berbekal adanya laporan terkait percobaan pembunuhan, Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki sebuah CCTV milik warga yang menampilkan Pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.

Kemudian pada tanggal 05 September 2022, Tim Resmob menangkap tersangka di Pasar Pandaan, dan anggota berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Peringati Nuzulul Quran Bersama Ulama

Berdasarkan dari hasil penyidikan, si pelaku RO, setiap hari bekerja sebagai pengupas singkong kecewa karena janji korban tidak pernah ditepati. Dimana RO (pelaku) menitipkan uang belasan juta rupiah kepada Adim (31) sebagai imbalan mengurus suatu hal. Lantaran perjanjian tak kunjung selesai, di situlah pelaku menyimpan dendam. Pelaku merasa beban, karena uang Rp 15 juta ia dapatkan dari meminta patungan dari beberapa rekannya. “Motifnya karena dendam, dimana antara pelaku dan korban ada perjanjian yang belum selesai,” jelasnya.

Akibat urusan tak cepat selesai, pelaku menyuntikkan racun ke dalam sejumlah minuman yang dikirimkan pelaku melalui paket misterius. Untuk menutupi kejahatannya, pelaku menempelkan nama dua media lokal.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP  JO Pasal 53 KUHP Subs Pasal 338 KUHP JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman  hukuman Penjara selama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolres Pasuruan AKBP Bayu. ari/humas/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU