Karena Jantung, Begini Kronologi Cen Liang Meninggal di Rutan Medaeng

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 23 Agu 2020 12:09 WIB

Karena Jantung, Begini Kronologi Cen Liang Meninggal di Rutan Medaeng

i

Jenazah Cen Liang saat dievakuasi Ambulance dari Rutan Medaeng.

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Bos PT Gala Bumi Perkasa, pengembang Pasar Turi Baru Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, 65 tahun, meninggal dunia Sabtu (22/8/2020) malam sekitar pukul 18:00 WIB. Cen Liang diduga meninggal karena terkena serangan jantung.

Kepala Rutan Klas I Surabaya atau Medaeng, Handanu pun menceritakan kronologi terkait meninggalnya Cen Liang, yang memang punya riwayat penyakit jantung. "Sore itu, dia mengeluh nyeri dada. Sekitar jam 17:25 WIB. Kemudian kami panggil dokter dan perawat Rutan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Henry Gunawan," jelas Handanu, Minggu (23/8/2020).

Baca Juga: 'Pidanakan Investor Pasar Turi yang Telah Rugikan Pedagang'

Saat dilakukan pemeriksaan, tambah Handanu, kondisi standar kesehatan Cen Liang terbilang cukup stabil. Baik kondisi tensi tekanan darahnya yang mencapai 127/74 dan suhu badannya 36,9 celsius. "Saat itu setelah dicek dokter Rutan, kami pun langsung dikonsultasikan dengan dokter pribadi yang bersangkutan," jawab Handanu.

Dokter pribadi Cen Liang Sabtu sore itu memberi rekomendasi bahwa untuk segera diberikan obat Plavix. Obat Plavix sendiri digunakan untuk mengurangi risiko penyakit jantung dan stroke pada orang-orang yang beresiko tinggi, termasuk pasien yang memiliki riwayat infark miokard dan gejala lain dari sindrom koroner akut, stroke, penyakit arteri periferer. Dan Plavix mengandung zat aktif Clopidogrel, obat anti platelet golongan thienopyridine.

Namun, tambah Handanu, dikarenakan Rutan tidak memiliki obat tersebut, akhirnya pihak perawat membelikan obat tersebut di apotik luar Rutan. Akan tetapi, setelah dibelikan obat Plavix, anjuran dokter pribadi Cen Liang. Handanu menceritakan, bahwa Cen Liang merintih-rintih meminta tolong kepada petugas blok H Rutan tempat Cen Liang ditahan, untuk dipanggilkan dokter Rutan.

"Dia minta dipanggilkan dokter Rutan. Yah sekitar jam 7 malam. Akan tetapi, saat dokter Rutan datang ke sel pak Henry, ternyata yang bersangkutan sudah meninggal dunia," tegas Handanu.

Kini, jenazah Cen Liang sudah diangkut di tempat persemayaman sementara sebelum dilakukan prosesi secara agama Budha, yang dianut oleh Cen Liang.

 

 

Upaya Hukum Cen Liang Gugur

Terpisah, dengan meninggalnya Cen Liang, kasus hukum Cen Liang yang belum inkracht, otomatis gugur. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar, Minggu (23/8/2020).

Baca Juga: Pemkot Harus Bidik Konsorsium, Jangan Cen Liang Saja

Fariman dari empat perkara yang melilitnya, yang sudah inkracht soal kasus pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam akta autentik Henry dan istrinya sudah divonis 3 tahun dan 1 tahun penjara.

Sedangkan untuk tiga kasus lainnya yang berkaitan dengan Pasar Turi, masih dilakukan upaya hukum lanjutan. Untuk itu, dengan kondisi Cen Liang meninggal dunia, proses hukum pun otomatis gugur.

"Yang Pak Henry terakhir sudah dieksekusi. Yang masih tahap upaya hukum, kasus tanah dan Pasar Turi (Otomatis) gugur. Tetapi kami belum terima putusannya," kata Fariman, Minggu (23/8/2020).

Menurut Fariman, Kejaksaan sendiri sudah mendengar kabar meninggalnya Henry semalam. Namun untuk secara resminya pihaknya belum menerima. "Kami belum dapat pemberitahuan secara resmi dari rutan. Tapi kalau komunikasi secara lisan sudah," terang Fariman.

 

Empat Perkara Hukum

Baca Juga: Pemkot Harus Gugat Konsorsium (JO) PT Gala Megah Investment

Cen Liang sendiri harus menjalani hukuman di Rutan Medaeng setelah tersangkut masalah yang berkaitan dengan pembangunan Pasar Turi.

Pertama, Henry juga terbelit kasus penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung. Henry pun divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, pasca Kejari Surabaya melakukan banding atas putusan hakim PN Surabaya yang menghukum Henry dengan hukuman 8 bulan percobaan dengan masa tahanan selama 1 tahun penjara.

Sedangkan di kasus pidana kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan BPHTB.

Untuk kasus ketiga, Henry melakukan penipuan terhadap 3 kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi. Atas kasus ini, Henry pun divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kemudian, Cen Liang dan istrinya Ieuneke Anggraini juga yang divonis karena memalsukan akta pernikahan saat melakukan akta jual beli. Untuk perkara ini, Cen Liang divonis tiga tahun penjara, sementara istrinya Ieuneke divonis satu tahun enam bulan. (bd/rmc)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU