Karyawan Bank Bobol Rp 8,5 M, Gunakan Transaksi Debet Internet Banking

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Jan 2023 20:23 WIB

Karyawan Bank Bobol Rp 8,5 M, Gunakan Transaksi Debet Internet Banking

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ini ada modus baru seorang karyawan bobol rekeking nasabah "Prioritas" di sebuah bank di Tanggerang.

Modus operandinya, NK, karyawan bank tersebut melakukan penyalahgunaan transaksi debet internet banking pada rekening korban. Transaksi debet dilakukan beberapa kali yang seluruhnya adalah Rp 8,5 miliar.

Baca Juga: 2 Pembobol SMP di Situbondo Dijebloskan ke Rutan

Karyawan bank berinisial NK membobol uang nasabah prioritas di Bank Himbara cabang Tangerang.

"Korban nasabah 1 orang merupakan nasabah prioritas, yang bersangkutan memiliki rekening pada bank tersebut dan atas dasar tersebut oknum ini melakukan transaksi yang tidak semestinya," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan, Jumat (20/1/2023).

 

Transaksi Berkali-kali

Baca Juga: Komplotan Pembobol Pengadaian Diadili di PN Surabaya

Tersangka NK melakukan transaksi berkali-kali dalam membobol rekening nasabah prioritas tersebut hingga mencapai nilai miliaran rupiah. "Transaksi berkali-kali total Rp 8,5 miliar, ada sebelas kali transaksi," paparnya.

Salah satu bank Himbara itu kemudian mengganti uang yang dibobol ke korban pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022. Penyidikan ini diungkap atas kerja sama dengan pihak internal perbankan.

Tersangka NK sendiri langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Alasan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri, merusak barang bukti dan atas alasan objektif ancaman pidana lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: 7 Warga Sidoarjo Bobol Rumah Kosong di 13 TKP

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah melakukan penyidikan kasus pembobolan atau penggelapan dana nasabah di satu bank Himbara di Tangerang. Uang yang dibobol nilainya mencapai Rp 8,5 miliar milik nasabah prioritas.

"Saya ingin menjelaskan surat perintah penyidikan, ini terkait dugaan korupsi pada pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas, terjadi di salah satu bank Himbara di cabang Tangerang, Banten sehingga merugikan keuangan negara," kata Kajati Leonard. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU