Karyawan Pabrik juga Cabuli dan Perkosa Siswi SD di Mojokerto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Des 2021 18:55 WIB

Karyawan Pabrik juga Cabuli dan Perkosa Siswi SD di Mojokerto

i

Deni Arianto, pelaku pencabulan dan pemerkosaan saat diamankan.

Korban Dijemput dan Diperkosa dalam Perjalanan Berangkat Mengaji

 

Baca Juga: Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras dan Diperkosa Bergilir 10 Orang Selama 3 Hari di Gubuk, 4 DPO

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Siswi kelas 6 SD di Mojokerto dua kali dicabuli dan diperkosa sopir truk pabrik karung. Ternyata, siswi berusia 11 tahun itu juga pernah diperkosa seorang karyawan pabrik asal Blitar.

Dua orang tersebut telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Triksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan diperoleh informasi bahwa korban juga dicabuli oleh seorang karyawan pabrik, Deni Arianto (28)  warga asal Kalipuro, Blitar.

“Pelaku DA itu mencabuli dan memperkosa korban pada 19 November 2021 yang lalu di rumah kontrakannya yang ada di Desa Leminggir, Kecamatan Mojosari, Mojokerto,” katanya, Senin (20/11/2021).

Saat itu, korban hendak berangkat mengaji. Di tengah jalan tiba-tiba bertemu Deni dan mengajak korban untuk pergi ke rumah kontrakan Deni. Saat itu istri Deni sedang tidak berada dikontrakkan.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Sesampai dikontrakkan, pelaku menutup pintu dan menguncinya. kemudian korban ditidurkan di lantai yang beralas karpet.

“Pelaku menjemput korban di gang dekat tempat mengajinya. Mengatakan kalau istrinya sedang tidak ada, mereka bertemu dan korban dibawa ke kontrakan milik pelaku. Disitu korban disetubuhi oleh pelaku,” jelas Andaru.

Lebih lanjut, Andaru mengungkapkan, saat pelaku meminta korban melaksanakan beberapa gerakan, korban sempat menolak dengan cara menangkis tangan pelaku. Setelah disetubuhi, korban diantar kembali ke gang dekat tempat korban mengaji.

Mendapat pengakuan dari korban, anggota Satreskrim Polres Mojokerto langsung menangkap Deni di rumah kosnya. “Dari hasil pengembangan kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kosnya di daerah Leminggir, Mojosari. Sekarang pelaku sudah mendekam di Rutan Polres Mojokerto,” tandasnya.

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

Akibat perbuatan, Deni dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Diberitakan sebelumnya, sopir truk di Mojokerto tega mencabuli dan perkosa bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD). Pelaku diketahui bernama Sirajuddin Istiqlal (21) yang kini sudah diamankan polisi.

Orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku yang diketahui warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada 15 Desember 2021 kemarin.

Peristiwa itu diketahui setelah korban bercerita bahwa pelaku telah menyetubuhi dan mencabulinya di tempat kos pelaku.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU