Karyawan Pengelola Mesin ATM, Curi Uang ATM Dua Minimarket

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 04 Sep 2022 15:48 WIB

Karyawan Pengelola Mesin ATM, Curi Uang ATM Dua Minimarket

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Aksi pembobolan mesin ATM di dua lokasi mini market, di Taman dan Gedangan berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dengan meringkus satu tersangka yakni MAF, 24 tahun, warga Sukodono.

“Tersangka merupakan salah satu karyawan di perusahaan pengelola mesin ATM salah satu bank. Ia mengambil uang di dua TKP tanpa instruksi dari perusahaannya. Total kerugian hingga Rp. 368.000.000,” terang Kapolresta Sidoarjo, kemarin.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Demak

Baca Juga: DPRD-Polresta Sidoarjo Cari Solusi Atasi Balap Liar

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kunci mesin ATM serta kunci kombinasi guna membukanya. Sehingga tanpa kesulitan, tersangka mengambil uang ratusan juta di dalam mesin ATM.

Oleh tersangka uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya, judi online dan melunasi hutang pinjaman online dirinya. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Kasus pembobolan ATM sejauh ini masih kita dalami lagi, apa pelakunya tunggal atau memang mereka secara berkelompok, pelaku diketahui melalui CCTV, tim masih menggali ke lapangan mencari informasi yang akurat. Sg

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU