Kasasi Jaksa Ditolak, Andhy Segera Jadi Sekda Gresik Lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Nov 2020 14:36 WIB

Kasasi Jaksa Ditolak, Andhy Segera Jadi Sekda Gresik Lagi

i

Sekretaris Daerah (sekda) Gresik nonaktif, Andhy Hendro Wijaya

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Praktisi Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titip Sulaksana merespon putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik yang melibatkan Andhy Hendro Wijaya, Sekretaris Daerah (sekda) Gresik nonaktif.

Pakar hukum pidana itu meminta semua pihak harus patuh dan tunduk putusan MA dengan cara memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Saat dikonfirmasi awak media melalui ponselnya, Wayan mengatakan, jika pihak-pihak yang terkait dengan terdakwa (Andhy) mulai dari hak jabatan, hak kedudukan harkat dan martabatnya, dan mereka tidak tunduk dengan putusan MA yang telah membebaskan terdakwa dari segala dakwaanya maka ada konsekwensi hukumnya. Maka kata dia jika putusan resmi sudah diberikan secara sah maka Bupati Gresik Sambari Halim Radianto harus segera mengembalikan jabatan Andhy sebagai sekda yang sebelumnya telah dia nonaktifkan.

“Yoo (mereka) melaksanakan amar putusan MA dengan sebaik-baiknya sebagai eksekutor putusan MA. Gampang wae balekno jabatan sekretaris Kab Gresik...wis mari...ngono ae kok repot?” ungkap Wayan melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/11).

Jika Bupati Gresik, tegas Wayan tidak mengembalikan jabatan Andhy maka bupati bisa dianggap melakukan pembangkangan terhadap putusan MA dan ada konsekwensi hukumnya. Yakni Andhy bisa melakukan gugatan terhadap bupati melalui pengadilan agar semua haknya dikembalikan, termasuk penonaktifan Andhy sebagai pegawai negeri sipil serta hak-hak pemulihan lainya yang menurut terdakwa dirugikan.   

“Kalau bupati melakukan pembangkangan (tidak tunduk putusan MA), ya digugat saja di PTUN. Ini masalah sengketa administrasi dan bukan kejahatan, artinya (jika) bupati menolak pengaktifan kembali (Andhy) sebagai Sekda Gresik,” imbuhnya.

Secara pribadi, Moh Qosim, Wakil Bupati Gresik nonaktif, menyambut gembira atas bebasnya Andhy Hendro Wijaya, alasanya Andhy adalah pejabat yang memiliki integritas yang tinggi. Menurut pria yang kini sebagai Calon Bupati Gresik ini mengakui jika Andhy adalah pejabat eselon ll termuda dan terbaik saat ini.

“Gresik masih sangat butuh sosok Pak Andhy. Beliau memiliki kemampuan komunikasi dan memiliki integritas yang tinggi. Pak Andy itu orangnya tegas. Dan apa yang saya pikirkan terjawab sudah. Saya yakin pak Bupati akan segera mengembalikan hak-hak Pak Andhy karena putusan MA adalah putusan hukum tertinggi yang harus ditaati semua pihak,” ujar Qosim.

Ia berharap agar pemerintah segera menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) agar segera bisa memproses hak-hak Andhy sebagai PNS dan sekaligus sebagai Sekda. “Saya secara pribadi sangat mendukung Pak Andhy agar segera kembali ke jabatan semula. Karena memang itu sudah menjadi haknya Pak Andhy,” pungkasnya.

Sementara itu kuasa Hukum Andhy, Hariyadi mengatakan, kliennya terbukti tidak melakukan dugaan tindak pidana seperti yang didakwakan, yaitu pemotongan dana insentif pegawai Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) pada 2018 silam. “Dengan ditolaknya kasasi jaksa, hasil putusan pengadilan tingkat pertama yang diakui,” ujarnya.

Dengan demikian, Hariyadi melanjutkan, Andhy wajib diaktifkan kembali menjadi Sekda Gresik. “Mengacu pada SK Bupati yang memberhentikan klien kami dari PNS, karena kini sudah inkracht, wajib diangkat kembali menjadi Sekda,” tegas Hariyadi.

Sebagaimana telah diberitakan, usai Kejari Gresik menetapkan Andhy menjadi tersangka, Bupati Sambari mengeluarkan SK bernomor 884/04/437.73/Kep/2020 tentang pemberhentian sementara Andhy dari PNS. Dengan SK tersebut status Andhy menjadi Sekda Gresik nonaktif yang diembannya sejak Januari 2019.

Dikonfirmasi terkait bebasnya Andhy, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, Nadlif mengaku telah mengirim surat ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk meminta salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak kasasi JPU. “Saya langsung koordinasi dengan Pak Bupati (Sambari Halim Radianto) untuk menindaklanjuti putusan MA,” kata Nadlif saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (17/11).

Tegasnya kata Nadlif, jika pihaknya telah menerima salinan putusan MA ia akan segera mengembalikan seluruh hak  termasuk mengembalikan jabatan Andhy sebagai Sekda. “Ya akan dikembalikan seluruh haknya. Termasuk jabatanya selaku Sekda yang sebelumnya di nonaktifkan. Tentu kita sudah koordinasi dengan Pak Bupati. Kita tunggu saja surat salinan putusan, semoga segera turun dan bisa kita segera proses,” pungkasnya. did

Baca Juga: Melalui Mudik Gratis, Pemkab Gresik Jemput 326 Santri Ponpes Tebu Ireng

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU