Kasasi KPK Terhadap Sofyan Basir Ditolak MA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jun 2020 20:33 WIB

Kasasi KPK Terhadap Sofyan Basir Ditolak MA

i

Mantan direktur utama PT PLN Sofyan Basir.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (KPK) terhadap mantan direktur utama PT PLN Sofyan Basir karena putusan pengadilan tipikor dinilai salah ditolak Mahkamah Agung.

“Majelis hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar juru bicara Mahakmah Agung Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Dalam perkara yang diputus pada Selasa (16/6) kemarin tersebut, Mahkaam Agung menilai alasan kasasi jaksa penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian sehingga permohonan kasasi harus ditolak.

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

Sebelumnya, Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 56 ayat (2) KUHP sebagaimanan diubah UU no. 20/2001. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU