Kasipidum Perempuan Berdaster, Ngantor dengan Beban Psikis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Jan 2023 20:52 WIB

Kasipidum Perempuan Berdaster, Ngantor dengan Beban Psikis

Akademisi Dorong MN, Diberhentikan Sebagai Jaksa yang Wakil Negara  dan Justru Lakukan Tindak Pidana Berzina - Sekamar Dengan Pria yang Bukan Suaminya

 

Baca Juga: Suami artis Sandra Dewi, Diduga Korupsi Kerjasama dengan Helena Lim, Crazy Rich PIK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang jaksa berinisial MN (38 tahun), yang menjabat sebagai  Kasipidum Kejari Pesawaran Lampung, Rabu (4/1/2023) kemarin, mulai aktif masuk kantor, setelah terseret ditemukan dugaan perselingkuhan saat malam tahun baru bersama pria lain.

Menurut beberapa jaksa di Kejari Pesawaran Lampung, MN lebih banyak mengurung diri di ruang kerjanya.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Pesawaran Andy Pranomo, malah menegaskan saat ini MN tetap dalam pemeriksaan secara internal." Dia harus tetap melakukan aktivitas seperti biasa di Kejari Pesawaran," kata Andy yang dihubungi di kantornya.

"Ada beban psikis, meski MN sudah membaik, apalagi dengan suami sudah berdamai. Meskipun masih dalam proses pemeriksaan, MN memang harus tetap ngantor menjalani aktivitas seperti biasa dengan jabatan selaku Kasipidum," tambahnya.

Menurut Andy Pranomo, pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari bidang pengawasan. "Ya kami masih menunggu sanksi yang akan dijatuhkan, setelah hasil pemeriksaan dari bidang pengawasan rampung," kata dia.

 

Diperiksa Etik

Kejaksaan Agung memastikan oknum jaksa inisial MN yang terpergok 'ngamar' di hotel bareng pengacara berinisial RM di Lampung, d terus dilakukan pemeriksaan etik.

Apalagi ada laporan dari Kejati Lampung yang mengatakan VB (38) suami MN yang juga seorang jaksa sudah mencabut laporan pidana dugaan perselingkuhan dan perzinahan.

Baca Juga: Viral! Suami di Bangkalan Gerebek Istri di Kamar Hotel, Terciduk Selingkuh dengan Pria Sekantor

"Tetap proses pemeriksaan (etik) jalan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (3/1/2022).

Sedangkan, Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung menyebut, kini baik MN dan suaminya, VB sudah saling memaafkan.  "Suami istri saling memaafkan dan menyatakan akan kembali melanjutkan rumah tangga yang selama ini mereka jalani," tambah Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung Ahmad Patoni.

 

Berzina dengan Pria lain

Kejadian ini pun disorot oleh pakar hukum. Menurut pakar hukum, karena diduga sudah berzina, sudah melanggar etika profesi.

"Sebagai profesional jelas sudah melanggar etika profesi, karena berzina dengan pria yang bukan suaminya," ujar Dosen Fakultas Hukum & Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Selebgram Suvia Gassanie Bongkar Borok Suami: Sering Selingkuh dan Berzina dengan Banyak Wanita

Ia mengingatkan jaksa MN, digerebek suaminya saat sedang 'ngamar' dengan pengacara laki-laki, RM di hotel pada malam pergantian tahun. Perbuatan MN ini dinilai melanggar kode etik profesi.

Menurut Fickar, MN bisa saja kena sanksi paling berat. Sanksi tersebut yakni diberhentikan dari profesi jaksa. "Saya kira putusan etik yang paling berat adalah diberhentikan dari profesinya sebagai Jaksa yang merupakan wakil negara dalam penegakan hukum pidana, yang justru melakukan tindak pidana," jelas Fickar.

Sementara Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengatakan kasus tersebut sudah tidak ada lagi unsur pidananya karena suami MN telah mencabut laporan polisi. Namun, MN, tambah Hibnu, masih bisa kena sanksi etik.

"Tergantung kode etik kejaksaan, kalau kode etik kejaksaan itu (ngamar bareng seorang yang bukan suami/istri sah) sebagai tingkah laku yang tidak terhormat, saya kira itu sebagai salah satu proses etik," ucap Hibnu.

Hibnu tak mengetahui pasti sanksi apa yang bisa menjerat MN. "(Bisa saja) Sanksi administrasi, didemosi, non aktif, kenaikan pangkat kan ada sanksi etik ringan, sedang, berat, kalau berat bisa dikeluarkan, mungkin (kasus ngamar bareng pengacara masuk dalam kategori sanksi etik) sedang ya ini," tambahnya. n lmp/jk/as/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU