KASN Kemendagri Dikirimi Surat Kaleng

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Des 2020 18:42 WIB

KASN Kemendagri Dikirimi Surat Kaleng

i

H. R Imam Joko

Pengirim Minta Pembatalan Lelang Jabatan di Lingkungan Kota Pasuruan

 

Baca Juga: Pelaksanaan Operasi Pasar Murah Dinilai Tak Efektif dan Bersifat Temporer

 

SURABAYAPAGI.COM,  Pasuruan - Sepucuk surat kaleng yang berisi permintaan pembatalan lelang jabatan sekretaris daerah dan pejabat eselon 2 di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan beredar di kantor DPRD Kota Pasuruan, Senin (15/12). Surat tanpa nama dan alamat pengirim tersebut dialamatkan kepada Ketua Komisi Aparatur Negara (KASN) dan ditembuskan ke Kemendagri, Gubernur Jawa Timur, dan DPRD Kota Pasuruan. 

Si penulis surat yang mengatasnamakan wakil masyarakat/ASN Pemerintah Kota Pasuruan itu, menilai proses lelang jabatan cacat demi hukum dan diduga kuat ada praktik jual beli jabatan. Lelang jabatan dianggap mengabaikan syarat kompetensi sosial dan kultural yang harus dimiliki oleh peserta lelang. 

Baca Juga: Kemendag Tunda Kenaikan HET Minyakita hingga Lebaran 2024, Masih Rp 14 Ribu per Liter

Berikut kutipannya, "Untuk pemenang seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama  di lingkungan pemerintah Kota Pasuruan tahun 2020, harap dibatalkan, karena cacat demi hukum. Karena banyak hal yang menjadi pertimbangan, antara lain terdapat poin persyaratan peserta, yaitu di poin nomor 3 pengumuman terlampir, peserta sekurang-kurangnya lima tahun memiliki pengalaman dalam jabatan yang dipilih. Untuk seleksi jabatan eselon -2  di persyaratan nomor 2, peserta harus memiliki kompetensi sosial dan kultural".

Ada tiga nama yang dinilai tidak sesuai persyaratan tersebut yakni, MT, AS dan MS. MT dinilai tidak memiliki kecakapan dalam penataan administrasi kedinasan. Juga tidak bisa memahami tupoksi yang diamanatkan dan lamban dalam berpikir, apalagi dalam menentukan suatu kebijakan. Sedangkan AS adalah orang dekat Walikota Pasuruan definitif, Raharto Teno Prasetyo. Pegawai dari Kota Malang ini sering membantu Teno dalam menata birokrasi Pemkot Pasuruan. Dan MS disebut sebagai saudara kandung calon wakil walikota berpasangan dengan Teno di pilkada Kota Pasuruan 2020 kemarin. 

Baca Juga: Kemendag Dihimbau Tak Gegabah Terbitkan Izin Impor Sapi, Berakibat Harga Anjlok

Beredarnya surat kaleng tersebut menurut H. R. Imam Joko Sih Nugroho, Ketua Fraksi PKS, kalau ada surat kaleng yang mempermasalahkan siapa nama yang lolos, Itu hanya opini. Dan kalau ada yang meragukan kemampuan orang yang lolos, tentu dalam lelang jabatan itu ada yang namanya seleksi. Sebut  saja Baperjakat, Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan. Melalui seleksi di Baperjakat tersebut ada mekanismenya. Seperti penilaian kepangkatan dan kompetensi. "Kalau proses itu sudah dilalui sesuai dengan tahapan yang benar itu sebenarnya sudah bagus. Namun siapapun nama yang lolos, tentu tidak memuaskan semua pihak," Ucapnya. 

Dari sisi pemerintah, Kepala Dinas Kominfo Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat mengaku tidak tahu soal beredarnya surat kaleng yang mempermasalahkan proses seleksi lelang jabatan eselon -2. Terkait proses  seleksi , Kokoh mengatakan, prinsipnya seleksi jabatan masih berproses. Setelah seleksi oleh panitia seleksi (pansel ) selesai, nama-nama yang lolos seleksi dikirim ke KASN. "Saat ini rekomendasi masih belum turun dari KASN. Jika nantinya rekom sudah turun, yang berhak membatalkan juga bukan Pemerintah Kota Pasuruan, tapi KASN," tutup KoKoh. dir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU