Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Pemprov Jatim Terus Ingatkan Vaksinasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Jun 2022 18:54 WIB

Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Pemprov Jatim Terus Ingatkan Vaksinasi

i

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam kegiatan penanganan covid 19 di Jatim.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus COVID-19 Indonesia kembali naik. Jumlah kasus COVID-19 di Jatim bertambah 70 kasus positif pada Minggu (19/6/2022). Sementara itu jumlah pasien sembuh bertambah 53, meninggal 0. Jawa Timur sendiri menjadi salah satu dari lima provinsi dengan penyumbang kasus terbanyak.

Data perkembangan penyebaran COVID-19 tersebut dipublikasikan di laman resmi https://infocovid19.jatimprov.go.id/dan diperbarui setiap hari per pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Hanya 130 Juta, UPT Keramik di Malang Perlu Dukungan Pemprov Jatim

Dari laman tersebut terurai data, grafik penambahan kasus harian di Jatim masih melandai. Meski begitu,  memang ada kenaikan kasus COVID-19.

Nah jika  dibandingkan saat kenaikan Delta Juli tahun lalu atau Februari kemarin, sebenarnya relatif penambahan kasus saat ini masih melandai. Angkanya belum mencapai ratusan atau bahkan ribuan. Demikian data tersebut.

Pada Minggu (19/6) ini, penambahan kasus COVID-19 di Jatim berada di angka 70. Sementara, ada 53 pasien COVID-19 yang sembuh hari ini di Jatim.

Seperti Hari Minggu (19/6) juga tidak ada tambahan kasus kematian COVID-19 di Jatim. Jikapun ada kenaikan, tapi tidak siginifikan, dari sebelumnya kasus harian di angka 30 sampai 40 kasus, sekarang 70 kasus.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkap, Satgas COVID-19 Jatim terus mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksinasi COVID-19 lengkap dua dosis.

"Kami juga tidak hentinya mengimbau, mengajak masyarakat agar segera vaksin dua kali. Kalau sudah lengkap dua kali, lanjut booster," kata Khofifah tak lama ini.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai kasus harian Covid-19 di Tanah Air yang terus meningkat dalam beberapa hari terakhir. Jokowi telah mengingatkan agar masyarakat waspada.

Hal tersebut dikemukakan Jokowi saat memberikan keterangan pers, seperti dikutip laman Sekretariat Presiden, Senin (20/6/2022). Jokowi berharap, kenaikan kasus Covid-19 tidak terus terjadi dalam beberapa hari ke depan.

"Sejak awal, meskipun belum naik, dulu kan saya sudah ngomong, enggak sekali, dua kali, tiga kali, waspada, waspada baik oleh Omicron maupun BA.4 dan BA.5," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan berbagai langkah antisipasi sudah dilakukan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya, adalah dengan mempercepat suntikan vaksin dosis ketiga alias booster bagi masyarakat.

"Saya kira antisipasi sudah saya sampaikan juga sebulan, dua bulan yang lalu, booster semuanya booster," tegas Jokowi.

Sebagai informasi, perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia terus menanjak. Bahkan, tingkat penularan wabah tersebut di kawasan Ibu Kota telah melewati batas aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kemudian, meskipun kasus Covid-19 terus meningkat, aturan pelonggaran perjalanan masih tetap diberlakukan, tak terkecuali aturan untuk naik pesawat untuk perjalanan domestik.

Pemerintah sebelumnya melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan. Selain itu, pemerintah juga menghapus kewajiban menunjukan hasil tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan domestik maupun luar negeri yang sudah vaksin dosis lengkap.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi dan Masyarakat Terlindungi

Kementerian Perhubungan pun telah mengeluarkan edaran terbaru yang berisi petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam dan luar negeri menggunakan transportasi udara. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 56/2022 dan 58/2022.

Aturan ini berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia dalam dua pekan mendatang.

Aturan naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri dituangkan dalam SE 56/2022. Berikut rinciannya:

Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, berupa:

Menggunakan masker kain tiga atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara.

Ganti masker setiap empat jam sekali dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia.

Rutin mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.

Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan hindari kerumunan.

Baca Juga: Pemprov Jatim Siap Bantu Rekonstruksi Bangunan Terdampak Gempa

Dihimbau tidak berbicara satu arah atau dua arah melalui sambungan telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan seperti:

Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan mematuhi syarat serta ketentuan yang berlaku.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis dua dan tiga, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 atau hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, yang bersangkutan juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPDN yang usianya di bawah enam tahun tidak wajib menunjukan hasil negatif PCR atau antigan, akan tetapi wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, dan menerapkan protokol kesehatan. Ketentuan vaksinasi dan tes pemeriksaan Covid-9 dikecualikan untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai kondisi daerah masing-masing. arf

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU