Kasus Dana Hibah Sahat, Merembet ke Kantor Gubernur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Des 2022 21:23 WIB

Kasus Dana Hibah Sahat, Merembet ke Kantor Gubernur

i

Penyidik KPK saat meninggalkan kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu (21/12/2022) malam dengan membawa dua koper besar yang berisi dokumen-dokumen yang berkaitan kasus suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. SP/Arlana

Giliran Ruangan Sekda Hingga Gubernur Diobok-obok

 

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dugaan Dana hibah yang digelontorkan APBD Provinsi Jawa Timur yang kini ditangan KPK merembet ke Kantor Gubernur Jl Pahlawan Surabaya. Sejumlah ruangan Biro hingga Gubernur maupun maupun Wakil Gubernur turut diperiksa perugas berseragam KPK.

Dari pantauan Surabaya Pagi, sejak Rabu pagi, penyidik KPK sudah masuk di Kantor Gubernur Jawa Timur. Ruangan pertama yakni Gedung Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim. Setelah itu, menelusuri dan menggeledah sejumlah ruangan Biro baik di lantai 3, 4 yang berada di satu gedung sisi sebelah Timur.  Ruang biro yang ikut digeledah yakni Biro Perekonomian serta ruangan Biro Kesra.

Penggeledahan berlanjut memasuki ruang wakil Gubernur Jatim dan ruang Gubernur Jatim, yang berada di gedung utama, yang menghadap Tugu Pahlawan. Hingga pukul 19:00 WIB, penggeledahan masih berlangsung.

Namun, pada pukul 20:00 WIB, para penyidik KPK meninggalkan kantor Gubernur dengan membawa dua koper hitam besar yang diduga berasal dari ruangan Sekdaprov Jatim. Mereka turun lift dekat lobi utama Kantor Gubernur Jatim.

Ada kurang lebih 7 penyidik KPK yang kemudian memasukkan koper besar itu ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam. Mobil itu diparkir di depan lobi utama Kantor Gubernur Jatim.

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa pengeledahan ini berkaitan dengan kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.

"Kami akan sampaikan perkembangan nanti setelah semua kegiatan selesai. Bahwa benar, tim penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim," kata Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).

 

Pemprov akan Kooperatif

Terkait penggeledahan ruang kerja di Kantor Gubernur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa siap membantu KPK untuk mengungkap kasus yang sedang ditangani KPK. Untuk itu, Pemprov Jatim akan kooperatif.

"Bagian dari proses yang kita harus hormati semuanya. Pokoke pemprov kooperatif dengan KPK, kita menyiapkan data sesuai dengan yang dibutuhkan," ucap Khofifah usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Lilin Semeru 2022 di Mapolda Jatim, Rabu (21/12/2022).

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono juga mengungkapkan KPK sempat meminta izin kepadanya untuk melakukan penyidikan dan pencarian berkas yang terkait suap ijon dana hibah. "Ini ya pasti ada hubungannya (pengembangan Kasus Sahat). Ya soal penggunaannya, anggarannya, dan lainnya," kata Adhy Karyono.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Tegaskan Pentingnya Sinergitas Tingkatkan Capaian IKU Pemprov Jatim

Bahkan, ruang kerja Sekdaprov pun dipakai untuk proses penyidikan. "Saya gak ditanya. Mereka hanya izin meminjam ruangan saya (untuk penyidikan). Gak tau saya berapa jumlahnya," lanjutnya.

 

Pemprov Harus Evaluasi

Pengamat anggaran dari Parlemen Watch Dr Umar Sholahudin, menyarankan perlu adanya evaluasi yang komprehensif terhadap pengajuan dan penggunaan dana hibah. Baik di legislatif (DPRD Jatim) maupun eksekutif (Pemprov Jatim).

“Dalam hal ini Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) harus mengevaluasi dana hibah. Termasuk Bansos dan pengusulan penggunaan APBD. Jangan sampai terjadi kebocoran APBD karena praktik korupsi oknum-oknum legislatif maupun eksekutif,” kata  Dosen Sosiologi Hukum Fisip Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Rabu (21/12/2022).

Dana hibah bansos, kata Umar, itu semua pengelolaan anggarannya di eksekutif. Meskipun sebagian ada usulan dari para anggota legislatif (aleg) via jaring aspirasi masyarakat (jasmas). "Misalnya konstituen saya minta bangun paving, nah itu bisa diajukan aleg di dana hibah," terangnya.

Masyarakat Jawa Timur, kata Umar, tentu merasa prihatin lantaran masih ada praktik korupsi dalam penggunaan dana APBD, khususnya dana hibah. “Masyarakat pasti kecewa, karena hibah itu adalah milik rakyat dan di korupsi,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Jatim Layani Mudik dan Balik Gratis Kepulauan

Umar membeberkan bahwa dana hibah ini domainnya eksekutif. Dimana, pengusulnya sebagian dari para anggota legislatif via kegiatan jasmas. Mustinya, lanjut dia, dana hibah ini full untuk kemanfaatan Masyarakat.

“Tidak boleh ada potongan, termasuk dari Aleg. Aleg hanya mengawal dan memastikan dana hibah untuk Masyarakat tepat sasaran dan sesuai penggunaan dengan nominal yang sesuai pengusulan, tak ada sunat-sunatan,” terang Umar.

Pihaknya pun sangat menyayangkan adanya praktik korupsi dan sistem ijon. “Dana hibah jadi bancaan oknum dan para tengkulak proyek,” imbuhnya.

Padahal, tambah Umar, dana hibah bagus dan sangat membantu kondisi masyarakat, jika penggunaannya tepat sasaran dan bermanfaat langsung ke masyarakat. “Adanya kasus ini (korupsi dana hibah, red), pakta integritas di legislatif dan eksekutif perlu ada pengawasan yang ketat,” pungkasnya.

Diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak sebelumnya bahwa Pemprov Jatim mengalokasikan Rp 7,8 triliun selama tahun anggaran 2020-2021 untuk dana hibah. Setelah KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak, penyidik menemukan praktik permintaan fee 30 persen dari angka anggaran tersebut.

"Dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan pokmas. rko/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU