Kasus Dihentikan, Tak Ada Alasan Lagi Pemkot Sembunyikan Aset YKP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Feb 2021 18:23 WIB

Kasus Dihentikan, Tak Ada Alasan Lagi Pemkot Sembunyikan Aset YKP

i

Wali Kota Risma saat menerima penyerahan aset YKP dan PT Yekape dari Kejati Jatim, Kamis 18 Juli 2019. SP/ALQ

SURABAYAPAGI,Surabaya - Penghentian kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di di tubuh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) mendapatkan apresiasi dari DPRD Kota Surabaya. Penghentian perkara tersebut dinilai menjadi langkah awal penataan YKP oleh pemerintah Kota Surabaya sesuai dengan tujuan awal didirikannya YKP.

DPRD menilai, saat ini tinggal pihak Pemkot Surabaya bersedia berterus terang apa tidak terkait posisi aset yang dimiliki setelah diambil-alih. Hal ini penting lantaran masyarakat menunggu itikad baik Pemkot Surabaya. 

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, dalam beberapa kesempatan rapat dengar pendapat antara Komisi A (Hukum dan Pemerintahan) dengan Dinas Tanah dan Bangunan Pemerintahan Kota Surabaya selama ini Pemkot belum bisa melakukan apa-apa terkait dengan pengambilalihan aset YKP oleh Pemkot Surabaya karena masih ada proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Sekarang penegak hukum sudah menghentikan perkara ini, rakyat menunggu apa yang akan dilakukan oleh pemkot terkait dengan aset YKP dan PT YeKaPe yang sahamnya 99 persen dimiliki oleh YKP dan 1 persen Pemkot Surabaya?” ujarnya, Senin (1/2). 

Toni menambahkan, di masa transparansi seperti saat ini, rakyat berhak tahu posisi aset YKP dan PT YeKaPe sebelum dan sesudah diambil alih oleh Pemkot Surabaya, tentu hal ini harus berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik 

“Saya sering menanyakan hasil audit tersebut, berapa uang yang berhasil diselamatkan, berapa hektar tanah yang berhasil diambil alih, namun pihak Pemkot tidak pernah memberikan dengan alasan masih ada proses hukum, sekarang proses hukum sudah selesai, mudah-mudahan tidak ada alasan baru lagi ketika DPRD meminta data tersebut.” Sindirnya. 

Masih menurut Toni, dokumen hasil audit tersebut sangat penting sebagai peletak dasar apa manfaat YKP diambil alih oleh Pemerintah Kota Surabaya, sehingga kelak ketika YKP mau digunakan untuk apa jelas peruntukannya dan tidak samar

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah Tinjau Pencairan Marbot Musala dan Penjaga Rumah Ibadah

“Kita tidak sedang hidup dalam ruang hampa, di era digital seperti saat ini, partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan meningkat tajam. Bahkan bila perlu rakyat perlu kita ajak berembuk, mau dijadikan apa aset YKP ini” jelasnya. 

Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini menjelaskan, agar rakyat merasakan kebahagiaan diambil alihnya aset YKP oleh Pemerintah Kota Surabaya, sejak awal pihaknya mendorong agar aset YKP pengelolaannya diambil alih oleh BUMD Pemkot yang bergerak di bidang Perumahan yakni SKU 

“Tapi kalau SKU dianggap tidak pas, ya dirikan BUMD baru, agar ada perbedaan antara sebelum dan sesudah diambil alih oleh Pemkot Surabaya, tapi kalau hanya berganti susunan pengurus saja buat apa, ”tegasnya. 

Jika dilihat dari tujuan awal didirikannya YKP oleh Walikota saat itu, kata Toni, YKP difungsikan sebagai sarana untuk menyediakan rumah bagi kalangan PNS yang belum memiliki rumah, untuk itu jika dikelola oleh BUMD maka YKP bisa menjadi sarana Pemkot Surabaya menyediakan rumah bagi masyarakat Surabaya yang belum memiliki rumah tentu dengan harga yang bisa dijangkau oleh masyarakat Surabaya di wilayah tertentu 

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

“Jadi semacam subsidi, ada yang dijual secara komersial, lalu keuntungan tersebut digunakan untuk mensubsidi rumah dengan harga terjangkau, ” paparnya.

Demi menjaga akuntabilitas pengambilalihan aset YKP Oleh Pemerintah Kota Surabaya, Toni mengharapkan keterlibatan semua lembaga swadaya masyarakat di Kota Surabaya maupun Jawa Timur untuk terlibat mengawasi secara aktif terhadap aset-aset benda tidak bergerak yang mungkin saja terus dijual oleh PT YeKaPe khususnya yang berada di kawasan Pandugo Kecamatan Rungkut Surabaya 

“PT YeKaPe itu bukan bebas tanpa pengawasan, karena sahamnya mayoritas dikuasai oleh YKP, sementara saat ini pengurus YKP adalah pejabat-pejabat Pemkot Surabaya dan 1 persen sahamnya adalah Pemkot Surabaya, jadi mari kita awasi bersama, agar tidak ada potensi penyimpangan baru,'' katanya. Alq

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU