Kasus Hamil Diluar Nikah Gresik Tinggi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Jun 2021 12:49 WIB

Kasus Hamil Diluar Nikah Gresik Tinggi

i

Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir di Gresik. SP/ANT/Andika

SURABAYAPAGI, Gresik – Angka kehamilan di luar nikah di kalangan anak muda di wilayah Gresik   pada tahun 2021 tinggi hal ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik prihatin dengan kondisi tersebut.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Gresik mencatat 49 persen pasangan calon pengantin yang mengajukan dispensasi menikah dilatarbelakangi hamil duluan. Pada Januari hingga Juni 2021, sebanyak 124 pasangan mengajukan dispensasi nikah dini, dengan 61 pasangan di antaranya hamil sebelum menikah.

Baca Juga: DPRD Gresik Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi

"Data tersebut yang kami terima antara bulan Januari hingga Juni 2021. Persoalan ini harus menjadi perhatian bersama khususnya pemerintah," kata Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq.kemarin.

Untuk itu, pihaknya melakukan  audiensi dengan Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir, ia mengatakan pernikahan dini harus menjadi perhatian bersama dan data yang dikeluarkan Pengadilan Agama Gresik berpotensi meningkat setiap tahunnya. 

"MUI sebenarnya sudah melakukan antisipasi nikah dini dengan mendirikan lembaga konseling di PA Gresik. Tapi yang terjadi banyak juga anak muda yang sudah telanjur, dalam artian hamil duluan sebelum menikah. Ini memprihatinkan. Makanya harus ada solusi kongkret terkait persoalan tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Trend di Pengadilan Agama, Mayoritas Istri di Blitar Raya Izinkan Suaminya Poligami

"Selain membawa persoalan marak anak muda hamil sebelum nikah, kami juga menyoroti dua isu lainnya, yakni masifnya peredaran narkoba dan menjamurnya kasus renternir yang keberadaanya menjerat warga miskin," imbuhnya Mansoer.

Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir mengatakan sudah ada peraturan daerah yang mengatur soal pernikahan dini. Namun, aturan itu dianggap sudah usang dan perlu revisi untuk menyertakan poin pencegahan pernikahan dini, khususnya pencegahan hamil di luar nikah.

Baca Juga: Antisipasi Pernikahan Dini, Pemkab Lamongan Siapkan Layanan Terintegrasi Data

"Adapun untuk urusan narkoba sudah ada perda pencegahan dan peredaran. Bulan kemarin sangat masif dilakukan sosialisasi. Poin pentingnya kami menyambut baik, Perda kita sosialisasikan dengan sinergitas dengan MUI," kata politisi PKB itu.

Soal renternir, pihaknya menilai sudah sangat meresahkan dan masif perkembangannya. Sebagai antisipasi, pihaknya menerbitkan Perda Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda), yang mengatur pinjaman bunganya di bawah 5 persen.gr1/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU