Kasus Judi Online di Bondowoso, Hakim Vonis Pelaku 3 Bulan Penjara
SURABAYAPAGI.COM, Bondowoso - Pengadilan Tinggi Negeri Bondowoso menjatuhi hukuman 3 bulan penjara atas kasus dugaan tindak Pidana Judi Online yang sudah diberitakan beberapa waktu lalu.
Pelaku berinisial RJ (25) yang beralamatkan di Desa Taman Rt. 68 Rw. 07 Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso diketahui melakukan tindak pidana judi online di Wilayah Hukum Polres Bondowoso.
Sebelumnya, pelaku RJ ditangkap oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso saat berada di Conter HP di Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, dalam waktu satu hari Unit Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus perjudian dan didalamnya terdapat 3 Pelaku.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S. I. K. mengatakan pelaku RJ berhasil diamankan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso dan sudah melalui proses hukum yang berlaku.
"Dilakukan pemeriksaan dan barang bukti berhasil diamankan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso, lalu pelaku RJ dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Negeri Kabupaten Bondowoso,“ jelas Kapolres.
Dengan adanya bukti-bukti yang kuat, akhirnya pihak Pengadilan Tinggi Negeri Kabupaten Bondowoso memvonis Pelaku RJ dengan Hukuman 3 Bulan Penjara.
"Semoga kedepannya tidak ada lagi pelaku-pelaku lain yang melakukan melanggar Hukum Pidana, ” tutup AKBP Wimboko, S. I. K. ari