Kasus Kekerasan Oknum TNI di Kota Mojokerto Bakal Dilaporkan ke Pomal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Okt 2021 17:36 WIB

Kasus Kekerasan Oknum TNI di Kota Mojokerto Bakal Dilaporkan ke Pomal

i

H. Sholeh, kuasa hukum Angga Ardiyan saat menjenguk ke RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. SP/Dwi AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kasus pemukulan honorer Satpol PP Kota Mojokerto Angga Ardiyan oleh oknum TNI berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) bakalan berlanjut ke proses hukum.

Ini setelah kuasa hukum Angga, M. Sholeh mengancam akan melaporkan perkara tersebut ke Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

"Kalau Angga sehat kita akan laporan untuk diseriusi, supaya ada pemeriksaan serius terhadap para saksi kejadian. Ini untuk memperkuat bahwa dalam kasus ini Angga itu hanya menolong dan tidak menabrak," ujar Sholeh ditemui usai menjenguk kliennya di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Senin (25/10).

Masih kata Sholeh, kalaupun memang kliennya dituduh menabrak dan dituding melakukan tindak pidana, harusnya oknum tersebut lapor ke kepolisian bukan malah main hakim sendiri.

"Makanya saya tegaskan kepada Angga, jangan sampai mencabut laporannya. Sebab kasus ini harus ada tindak lanjut, bahwa orang biasa, pejabat atau apapun itu tidak boleh main hakim sendiri dan tidak boleh melakukan kekerasan," tegasnya.

 

Terkait surat pernyataan damai yang sempat ditandatangani kliennya, Sholeh menyebut itu tidak serta merta menghapus tindak pidananya.

"Memang sudah ada penandatangan perdamaian, cuma bagi saya perdamaian dalam tindak pidana itu tidak menghapus tindak pidananya sehingga saya sampaikan kepada angga tidak boleh mencabut laporannya," tegasnya.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

pengacara gaek yang kerap menangani korban penindasan rakyat kecil ini juga mengatakan akan melayangkan surat kepada Presiden, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) untuk meminta perlindungan hukum bagi kliennya.

"Jangan sampai setelah pulang ke rumah dan kembali beraktivitas, kliennya mendapatkan tekanan dari orang-orang yang merasa tidak nyaman terhadap laporannya. Makanya kita perlu meminta perlindungan hukum itu," jelasnya.

Sholeh juga menyebut, pemukulan yang dilakukan oknum aparat TNI ini menjadi preseden buruk di negeri ini. Apalagi pemukulan itu dilakukan di dalam kantor pemerintahan yakni kantor Wali Kota Mojokerto.

"Kasus ini kalau dicabut maka tidak akan ada pelajaran kepada oknum pelakunya. Karena bisa saja orang lain akan meniru untuk melakukan aksi main hakim sendiri," pungkasnya.

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

Sholeh juga berharap, nantinya negara ini memberikan penghargaan kepada Angga atas dedikasinya dalam menjalankan tugasnya.

"Angga ini kan Satpol pp yang berstatus honorer. Dia bekerja tulus tapi dari ketulusannya itu dia mendapatkan bogeman yang menyebabkan dia berdarah-darah. Target saya selain kasus ini harus tetap diusut, Angga juga dapat penghargaan dari negara," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum TNI berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) diduga menganiaya anggota Satpol PP Kota Mojokerto. Penganiayaan terjadi di pos jaga pintu masuk Kantor Wali Kota Mojokerto, Jalan Gajah Nomor 145 Kota Mojokerto, Jumat (22/10) malam. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU