Kasus Korupsi BTS, Kejagung Sita Aset Tanah 11,7 Hektar Johnny G. Plate di NTT

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Jun 2023 12:36 WIB

Kasus Korupsi BTS, Kejagung Sita Aset Tanah 11,7 Hektar Johnny G. Plate di NTT

i

Tim sita aset Jampidsus Kejaksaan Agung berfoto di depan lahan aset milik Johnny G. Plate di Labuan Bajo, NTT. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga aset tanah seluas 11,7 hektar di wilayah Nusa Tenggara Timur milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu, 7 Juni 2023 sekitar pukul 10.00-17.00 WITA.

Diketahui, Johnny G Plate terduga kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

“Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan insfrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Ketut, Kamis (08/06/2023).

Sebagai informasi, dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Kemudian, Johnny G. Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Lima dari tujuh tersangka telah dilimpahkan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH; sedangkan Johnny G. Plate dan Windi Purnama masih berproses.

Apa Itu Proyek Pembangunan Menara BTS 4G Bakti Kominfo ?

Baca Juga: Gus Muhdlor, Seolah Sosok Antikorupsi

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek. dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU