Kasus Narkotika di Tuntut 5 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Jul 2020 20:12 WIB

Kasus Narkotika di Tuntut 5 Tahun

i

Persidangan perkara pengedaran Narkotika jenis sabu - sabu seberat terdakwa atas nama Zaninal Afirin bin Said dengan tuntutan 5 tahun digelar secara online di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/7).  SP/Patrik

SURABAYAPAGI, Surabaya – Tiga terdakwa kasus pengedaran Narkotika jenis sabu – sabu yakni Nanda Bagus Y, 26, warga Dukuh Menanggal Gang II No. 2A RT 03 RW 01, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Wahyu Eko, 24, Warga Menanggal No. 19-B dan Zainal Arifin bin Said, 21, Warga Menanggal V Gang Rukem No.26 Surabaya dipastikan tidak bisa menghirup udara segar.

Pasalnya, Ketiga terdakwa dituntut 5 tahun penjara atau denda 800 juta. Hal ini ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati membacakan putusan di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/7).

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Dalam putusannya, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Dalam penangkapan terdakwa tersebut telah ditemukan barang bukti oleh saksi saksi Bambang Putranto bersama dengan saksi Kusdarmawan beserta anggota lainnya selaku Petugas Kepolisian Polsek Gayungan Surabaya berupa 4 (empat) poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,10 gram beserta plastic kecil pembungkusnya di genggaman tangan kiri terdakwa.

Penangkapan tersebut di depan rumah Jalan Dukuh Menanggal Gang II No. 2A RT. 03 RW. 01 Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan Surabaya.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

"Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhi hukuman selama 5 tahun atau denda Rp 800 Juta  tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang," tegas Nurhayati.

Kendati demikian, Majelis hakim Marper menyerahkan sepenuhnya tuntutan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati bagi ketiga terdakwa.

Namun tuntutan bagi ketiga terdakwa tersebut selama 5 tahun, Majelis hakim menyikapi keputusan JPU dengan menanyakan kepada terdakwa. Bagaimana terdakwa ada penyesalan dan keberatan tidak, “iya yang Mulia, saya menyesal minta keringanan tuntutan " terdakwa Zainal. 

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tuntutan untuk terdakwa tidak bisa dikurangi ya, sesuai dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sembari menutup persidangan"pungkas Majelis Hakim. Patrik

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU