Kasus Pencabulan, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Setelah Satu Tersangka Lain Tewas Gantung Diri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Jun 2022 16:18 WIB

Kasus Pencabulan, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Setelah Satu Tersangka Lain Tewas Gantung Diri

i

Tersangka S (61 depan) saat digiring petugas. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar -  Polres Blitar menggelar release hasil Operasi Pekat 2022 yang dipimpin langsung Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK pada Selasa (7/6) sore. 

Dalam keterangannya kepada wartawan dalam ungkap Operasi Pekat yang paling menonjol adalah kasus pancabulan terhadap anak di bawah umur dengan dua tersangka, namun satu tersangka telah mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Masih menurut Kapolres Blitar, salah satu tersangka meninggal dengan bunuh diri, saat dipanggil polisi setelah pihaknya menerima aduan soal dugaan pencabulan. 

Seperti diketahui dalam laporan keluarga korban sebut saja Melati (14) ke Polres Blitar atas perbuatan persetubuhan terhadap korban hingga korban hamil 6 bulan, yang dilaporkan dua orang yakni S (61) dan B (Budiyono) yang ditemukan tewas gantung diri, keduanya adalah warga Desa Banjarsari Kec Selorejo Kab Blitar yang tak lain tetangga korban.

"Jadi satu tersangka S yang kita periksa dan ditahan, untuk tersangka B (Budiono 54) warga desa Banjarsari Ke Selorejo Kab Blitar  tewas dengan gantung diri setelah menerima surat panggilan," terang mantan Kasubdit Regident Polda Jawa Timur ini.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Lebih jauh AKBP Adhitya menegaskan untuk S (61) di jerat pasal 81/UU RI No.17/2016 dengan ancaman 5 tahun sampai 15 tahun penjara. “Kita menyita beberapa BB baik dari tersangka maupun korban, untuk korban Melati (14) hamil 6 bulan sesuai pemeriksaan bidan," terang AKBP Adhitya.

Selain itu Polres Blitar dalam releasenya juga mengungkap penangkapan tersangka narkoba dan prostitusi serta pengeroyokan/penganiayaan oleh 5 tersangka hingga korban meninggal dunia, dalam releasenya juga disertai beberapa BB.

Baca Juga: Apes, Curi Mobil Warga Malah Bonyok Dimassa

Pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada Minggu 25 Mei 2022 yang dilakukan lima tersangka, dua diantaranya pelaku di bawah umur, sedang korban meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Ngudi Waluyo.

"Untuk korban setelah kejadian pada pukul 23.00 di bawa ke rumah sakit, dalam perawatan korban meninggal dunia, untuk tersangka ada 5 orang ditangkap pada Senin (3/6) dua diantaranya usia di bawa umur, kejadianya saat korban dan tersangka nongkrong di tepi jalan raya desa Babadan dekat pasar  Wlingi, saat bercanda salah satu pelaku tersinggung lalu melakukan penganiayaan yang dibantu 4 temannya, kini ke 5 pelaku kita amankan untuk 2 pelaku  ditangani unit PPA, para tersangka dijerat pasal 170 yo 351 KUHP ancaman diatas lima tahun penjara," papar AKBP Adhitya kepada wartawan sambil tunjukan BB yang diungkap Operasi Pekat Semeru 2022 pada Selasa sore (7/6) di ruang Humas Polres Blitar dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Tina, Kasat Narkoba AKP Rokhani dan Kasi Humas Iptu Udhiyono. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU