SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Kasus dugaan Penganiayaan yang telah terjadi pada Misdrap (53) warga Dusun Sumberejo RT. 02 RW. 05, Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang masih diusut pihak kepolisian.
Hal ini di duga dilakukan oleh inisial ‘MT’ (60), mulai awal Juni 2020 lalu prosesnya masih berlanjut dan sudah ditingkatkan, dari Lidik menjadi Sidik.
Ini sudah jelas ada proses hukum yang di pastikan bukan tidak ada kepastian hukum.
Dalam berita kabar orang sebelah, memberitakan yang lain di sebut kalau kasus tersebut tidak ada kepastian hukum. Namun hal tersebut berbeda dengan apa yang telah diberitakan.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun media ini , pihak kepolisian Polsek Yosowilangun Polres Lumajang mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan proses Lidik, dan mulai awal Juni 2020 lalu sudah ditingkatkan menjadi Sidik.
“Apa yang dikatakan oleh salah satu media bahwa kita menangani penanganan perkara terhadap LP Yang dilaporkan oleh Misdrap atas nama terlapor inisial ‘MT’ itu, bukan tidak ada kepastian hukum, mulai awal Juni 2020 sudah ditingkatkan menjadi Sidik, “kata Kapolsek Yosowilangun Polres Lumajang, Iptu Hariyanto, saat di konfermasi awak media .
Dia menegaskan, kalau perkara itu sudah ditangani, dan saat ini sudah proses sidik.
“Perkara itu kami proses dengan cepat Sejak saya menjadi Kapolsek Yosowilangun, dari proses Lidik menjadi Sidik”, tegasnya.
Masih lanjut Kapolsek menjelaskan, kalau dirinya menjabat sebagai Kapolsek Yosowilangun masih baru. “Pada bulan April tanggal 18 saya di Polsek Yosowilangun, dan sampai sekarang saya masih berjalan kurang lebih 2 bulanan namun proses tetap berjalan," pungkasnya
Di sisi lain Kanit Polsek Yosowilangun, Hadi, SH menjelaskan " Bahwa proses dugaan penganiayaan memang masih di tingkat ke sidik jadi kami akan mengambil langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkapnya. Lim
Baca Juga: Bermasalah, Bisnis Jasa Pembantu
Editor : Moch Ilham