Kasus Penggelapan BBM, Dua Petinggi Bahana Line Mangkir dari Panggilan Ditreskrimum Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 18 Nov 2022 09:57 WIB

Kasus Penggelapan BBM, Dua Petinggi Bahana Line Mangkir dari Panggilan Ditreskrimum Polda Jatim

i

Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua orang petinggi PT Bahana Line mangkir dari pemanggilan penyidik Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tanpa pemberitahuan pada Rabu (16/11/2022).

Kedua anggota manajemen PT Bahana Line yang masing-masing berinisial TR selaku purchasing manager, dan AAH selaku direktur itu hendak diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan BBM untuk kapal PT Meratus Line.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

 

“Padahal dua orang itu sebenarnya jadwal pemeriksaannya 11 November lalu. Tapi mengajukan penundaan untuk diperiksa kemarin (Rabu, 16 November). Sudah dipenuhi penundaan ternyata mangkir juga,” ujar sumber yang tidak mau disebut identitasnya itu kepada wartawan, Kamis (17/11/2022). 

Penyidik akan segera melayangkan panggilan kedua, ujarnya, dan kemungkinan akan disertai upaya paksa karena sebenarnya sudah terjadi penundaan pada panggilan pertama.

Dikonfirmasi terkait mangkirnya petinggi PT Bahana Line dari pemeriksaan penyidik, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto tidak bersedia memberikan komentar. Begitu juga Direskrimum Kombes Pol. Totok Suharyanto.

Sebelumnya, baik Dirmanto maupun Totok mengonfirmasi jadwal pemeriksaan kedua petinggi PT Bahana Line meski menolak membeberkan detail perkara. Keduanya beralasan masalah pemeriksaan tahap awal baru masalah yang teknis saja sifatnya.

Diberitakan sebelumnya, TR dan AAH dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik pada Rabu (16/11/2022) menyusul keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Ditreskrimum Polda Jatim terkait lanjutan kasus dugaan penggelepan BBM untuk kapal PT Meratus Line.

Dalam sprindik itu, penyidik tidak hanya menggunakan pasal penipuan dan penggelapan namun juga mengaitkan dengan pasal 55 dan 56 KUHP tentang keturut sertaan atau memberikan fasilitas dalam sebuah tindak pidana. Selain itu juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan keluarnya Sprindik baru itu, pengembangan perkara yang kini sudah P21 dalam kasus penggelapan BBM untuk PT Meratus Line, penting guna mengungkap ada tidaknya keterlibatan manajemen PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line dalam penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Selama ini, sejak penanganan perkara pertama yang telah menjerat 17 orang sebagai tersangka pengggelapan BBM, pihak Polda Jatim terkesan tidak terbuka dalam penanganannya meskipun menyangkut isu penyalah gunaan BBM atau BBM ilegal dalam jumlah besar yang telah dinyatakan sebagai salah satu kasus atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sementara PT Meratus Line telah menegaskan dugaan adanya ‘fraud’ yang dilakukan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line sehingga penggelapan itu bisa terjadi selama bertahun-tahun lamanya.

Kasus ini berawal dari adanya laporan internal di PT Meratus Line tentang adanya pencurian pasokan BBM untuk kapal-kapal perusahaan pelayaran kargo terbesar itu. Laporan itu masuk pada September 2021 yang segera ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan audit internal.

Kepala Urusan Legal PT Meratus Line Donny Wibisono menuturkan pada konferensi pers Agustus lalu bahwa sasaran pencurian (penipuan dan penggelapan) adalah pasokan BBM yang dikirim oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

Menurut Donny, modus penggelapan adalah dengan tidak mengisikan seluruh pesanan BBM berdasarkan purchase order (PO) yang telah dikirimkan sebelumnya. Misalnya, PT Meratus Line memesan 100 kilo liter untuk satu kapalnya namun hanya 80 kilo liter yang secara faktual diisikan ke kapal.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

PT Meratus Line menanggung kerugian besar, ujarnya, lantaran tetap harus membayar penuh sesuai PO kepada kedua perusahaan pemasok BBM.

Setelah mengantongi cukup bukti, PT Meratus Line melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, 9 Februari 2022. Sebanyak 17 tersangka yang terdiri dari pegawai PT Bahana Line, PT Bahana Ocean Line, pihak ketiga serta PT Meratus Line ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi sudah melaksanakan proses tahap 2 atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada kejaksaan pada 1 November 2022 lalu.

Selama proses penyidikan dan penyidikan, pemilik dan jajaran direksi PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line juga telah diperiksa oleh penyidik.

Beberapa di antara mereka yang telah diperiksa sebagai saksi adalah pemilik dengan nama inisial FS. Selain itu, sejumlah petinggi dan direksi PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, yaitu HS, RT, ST, dan AAH. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU