Kasus Penggelapan Uang Jual Beli Kayu Meranti Merah Rp 6,5 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Agu 2022 20:36 WIB

Kasus Penggelapan Uang Jual Beli Kayu Meranti Merah Rp 6,5 M

i

Terdakwa mendengarkan keterangan korban di PN Surabaya

SURABAYAPAGI, Surabaya - Hadi Djojo Kusumo, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu berkaitan dengan tindak pidana penggelapan yang dilakukan Hendra Sugianto dan Wasitho Nawikartha Putra (berkas terpisah).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai IGN Parta Bargawa, Komisaris PT Kayu Mas Podo Agung itu membeberkan kronologis kejadian bisnis jual beli kayu meranti merah yang membuat dirinya menelan kerugian sebesar Rp 6,5 miliar.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Menurut Hadi, saat Hendra datang ke kantornya mengaku sebagai direktur utama PT Tanjung Alam Sentosa (TAS) dan rekanan dari PT Talisan Emas (TE) perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku luas areal 54.750 Hektar selama +/- 35 tahun.

"Saya dikenalkan oleh Pak Bayu. Lalu saya ditawari kayu milik Hendra. Setelah setuju, bikin kontrak berdiri sendiri, terpisah antara kontrak yl dan yad, beber Hadi Djojo saat ditanya JPU di ruang sidang Garuda 1, PN Surabaya, Kamis (18/8).

Hadi mengungkapkan ada 10 kontrak dengan Hendra. 4 kontrak sudah terealisasi. Sedangkan untuk 6 lainnya tak kunjung selesai hingga saat ini. "Tiap kontrak ke 5 - 8 minta DP (uang muka) Sampai kontrak ke 8 total sudah minta DP Rp 15 miliar. Kata Hendra biar tidak minta-minta lagi," ungkapnya.

Sedangkan untuk seluruh kontrak 5- 8 Hadi mengaku telah menyetorkan DP sebesar Rp 18 miliar. Karena tak kunjung kayu keluar, Hadi menugaskan Slamet Pramono ke Logpond PT TE di Desa Air Besar Pulau Seram Maluku Tengah untuk mengecek kayu pesanannya.

Setelah diperiksa ternyata kayu yang tersedia pd saat datang tidak sesuai dengan yang dijanjikan yaitu kayu hanya tersedia sekitar +/- 200 m3 "Saya diberitahu Pramono, kayu meranti merah (Playwood Grade) cuma sekitar 10% adri keseluruhan kayu yg turun pada achir desember 2018. Selain itu, persyaratan kayu juga tidak Plywood Grade sesuai perjanjian awal," katanya.

Karena tidak bisa menyediakan kayu yang dipesan Hadi, dibuatlah surat pernyataan dan kesepakatan dengan dibukakan 2 lembar cek. Dua cek dengan nilai Rp 6,5 miliar.

Baca Juga: 87 KPM BLT-DD di Desa Wonoayu Diduga Digelapkan

"Dua cek dibawa sendiri oleh Hendra dan dibuatkan tanda terima.. Sampai batas waktu yg ditentukan pada waktu dikliringkan ternyata ke dua ceknya blong tidak bisa dicairkan " ujarnya.

Sementara terkait janji Hendra u/ memberi kayu dari tempat lain dimana dia kerja ternyat telah dijual kepada pihak lain tanpa seijinnya. "Sementara hasil penjualan kayu ke pihak lain tersebut, tidak diserahkan kepada korban," terangnya.

Sudiman Sidabukke, pengacara Hendra saat mendapat kesempatan mempersoalkan terkait perjanjian akan memenuhi pembayaran pada 2023. Tetapi korban malah melaporkan kliennya tersebut. "Benar. Namun itu hanya kesepakatan saja. Dan 2 cek itu juga dasarnya kesepakatan. Bukan saya yang minta, " kata Hadi.

Lalu Sudiman mempertanyakan foto kondisi kayu yang baik sesuai kesepakatan awal. Hal itu dibantah oleh Hadi. Dia mengatakan foto yang ditunjukkan Sidabukke adalah dari jauh.

Baca Juga: Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan Terkait Dugaan Penggelapan Pajak

"Dari jauh itu Pak. Kalau dari dekat beda. Jika jauh tentu saja kelihatan baik. "ucap Hadi saat ditunjukkan foto dari pihak terdakwa.

Sedangkan terkait laporan polisi mengapa korban melaporkan kontrak 006, Hadi kembali mempertegas bahwa kontrak dibuat secara sendiri2 tak terkait kontrak yl maupun yad.

"Ya kan tiap kontrak berdiri sendiri. Kalau laporan lainnya ya masuk next episode," tandasnya.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU