Kasus Penipuan Rp 65 Juta di Tuntut 30 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Okt 2020 19:57 WIB

Kasus Penipuan Rp 65 Juta di Tuntut 30 Bulan Penjara

i

Wendra Ciputra bin Seopanto jalani sidang tuntutan kasus penipuan yang digelar di Ruang Candra PN Surabaya, Rabu (21/10).SP/Patrik Cahyo

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Kasus penipuan terdakwa Wendra Ciputra Bin Soepanto menjalani persidangan dengan agenda tuntutan yang digelar secara virtual di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/10). Dalam sidang tuntutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 2 Tahun 6 Bulan pidana penjara.

JPU Adim menuntut terdakwa Wendra Ciputra Bin Soepanto kasus penipuan sebesar Rp. 65 Juta dengan hukuman 2 Tahun 6 Bulan Pidana penjara. “Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wendra Ciputra dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan ,”kata JPU di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Jpu menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar hukum pasal 378 KUHP. “Dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun untuk meniadakan piutang,”ungkap Adim

Usai mendengarkan nota tuntutan dari JPU Adim, Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan pidana penjara, terdakwa terima?, Terdakwa menjawab mohon keringanan yang mulia karena saya masih mempunyai keluarga,”ungkap Wendra Ciputra.

Majelis Hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Wendra Ciputra.  

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Sementara itu, mengutip dakwaan dari JPU Adim bahwa kasus penipuan ini berawal tanggal 17 Desember 2019 sekitar jam 12.00 Wib terdakwa menelpon saksi Romli dengan tujuan untuk menyewa mobil dan sepeda motor milik Romli yaitu 1 (satu) unit mobil Suzuki Karimun No Pol L 1859 BD warna abu-abu metalik STNK An Siti Saodah dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna kuning No Pol W 2553 TS STNK An Abdus Somad.

Terdakwa membuat kesepakatan sewa dengan Romli selama 7 (tujuh) hari dengan biaya sewa per harinya adalah Rp. 175.000,- (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk mobil dan Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) untuk sepeda motor.

Setelah itu, Romli mengantarkan mobil dan sepeda motor tersebut ke bengkel milik saksi Agus Pranoto, untuk selanjutnya terdakwa mengambil di bengkel tersebut, setelah terdakwa menguasai mobil dan sepeda motor tersebut maka terdakwa tanpa seizin serta sepengetahuan pemilik langsung menjual mobil dan sepeda motor tersebut dengan cara menyuruh Rudi (DPO) untuk menjualnya.

Baca Juga: Tawarkan Cinta, Uang Rp 165 Juta Melayang

Romli pemilik kendaraan mencurigai setelah lewat 7 (Tujuh) hari mobil dan sepeda motornya belum kembali maka menghubungi terdakwa namun Handphonenya sudah tidak aktif sehingga melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian.

Akibat perbuatan terdakwa maka pemilik mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit mobil Suzuki Karimun No Pol L 1859 BD dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter No Pol W 2553 TS yang ditaksir seharga Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah). Pat

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU